BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dalam razia bertajuk Operasi Selera di dua lokasi tempat makan di kawasan Bintulu, Sarawak, Malaysia.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin (28/9/2026) dan menyasar pekerja asing serta pengunjung di sektor kuliner yang diduga berada di wilayah Bintulu tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi yang diumumkan pada Selasa (29/9/2026), petugas memeriksa 44 orang. Mereka terdiri dari 28 warga tempatan Malaysia dan 16 warga negara asing.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh warga asing yang diamankan diketahui merupakan WNI. Mereka terdiri dari 12 pria dan empat wanita.
Baca Juga : 245 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Perbatasan Entikong
JIM Sarawak menyatakan para WNI tersebut disangkakan melanggar ketentuan keimigrasian Malaysia.
Dugaan pelanggaran mencakup Seksyen 15(1)(c) terkait tinggal melebihi batas waktu atau overstay. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Seksyen 6(1)(c) karena tidak memiliki dokumen atau izin masuk yang sah berdasarkan Akta Imigresen 1959/63 Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menerbitkan tiga lembar Borang 29 (Saman Kepada Saksi) kepada pihak pengelola atau pemilik premis untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : 97 WNI Dideportasi dari Sarawak, Lewat Jalur Tebedu
Operasi Selera melibatkan sedikitnya 20 personel gabungan. Sebanyak 16 anggota berasal dari JIM Pejabat Imigresen Bahagian Bintulu, sedangkan empat lainnya merupakan anggota Unit Perancangan Strategik dan Perkhidmatan Korporat (UPSKK) JIM Sarawak.
JIM Sarawak menegaskan operasi penindakan terhadap pusat perniagaan dan rumah makan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah bagian Sarawak.
Otoritas imigrasi Malaysia juga meminta masyarakat setempat ikut memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui adanya warga negara asing yang diduga berada tanpa izin.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penegakan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban hukum di Malaysia.*
