BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama tim intelijen gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan sabu seberat bruto 5,269 kilogram di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam operasi di jalur tidak resmi Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Jumat (9/10/2026) malam, petugas menangkap dua pria berinisial AA dan R.
Kedua pria tersebut merupakan warga negara Indonesia asal Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. AA diduga berperan sebagai kurir, sedangkan R disebut bertugas sebagai sopir penjemput barang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Komandan Kolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, mewakili Pangdam XII/Tanjungpura, dalam konferensi pers di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura, Minggu (11/10/2026).
Baca Juga : Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai
Pengungkapan penyelundupan sabu di perbatasan Aruk bermula dari operasi penyergapan yang dilakukan personel Pos Koki Sajingan di bawah pimpinan Serka Puspito Aji Priyambodo bersama tim intelijen gabungan.
Operasi tersebut melibatkan Apintel Tim 8/Aruk Satgas Citarum BAIS TNI, Satgas SGI Kodam XII/Tpr, Tim Intel Korem 121/Abw, serta Unit Intel Kodim 1208/Sbs.
Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan AA yang melintas dari arah perbatasan Malaysia melalui jalur tidak resmi. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus kemasan teh China merek QING SHAN berwarna hijau yang berisi serbuk kristal diduga sabu.
Sampel barang bukti kemudian diperiksa Bea Cukai PLBN Aruk menggunakan Narcotics Identification System (NIS). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sampel tersebut positif mengandung amphetamine.
Petugas lalu mengembangkan kasus untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. Dari pengembangan tersebut, R diamankan di kawasan Danau Sebedang, Kecamatan Sebawi. Ia diduga bersiap menjemput barang tersebut melalui skema pembayaran cash on delivery (COD).
Berdasarkan keterangan awal, AA mengaku mendapatkan barang itu dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial M. Pria tersebut disebut bekerja sebagai sopir travel di Sematan, Sarawak, Malaysia, dan menjanjikan imbalan RM500 kepada AA.
Baca Juga : Bawa Sabu dari Kuching, WNA Malaysia Ditangkap di Perbatasan Aruk
Selain menyita sabu seberat bruto 5,269 kilogram, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu, uang tunai Rp1.700.000 dan RM501, dua unit ponsel pintar Android, satu paspor, satu kartu ATM BRI, satu kartu Visa, serta sebuah tas bawaan.
Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen TNI bersama instansi terkait untuk memperketat pengamanan di sepanjang perbatasan Indonesia–Malaysia.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya narkotika dan menekan peredaran gelap narkoba yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses melalui penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.*
