BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan pada Kamis (8/10/2026) sore itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (42) dan menyita 46,94 gram sabu yang diduga miliknya.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sintang berangkat dari Mapolres sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai rawan peredaran narkotika.
Baca Juga : Diduga Ada Transaksi Narkotika, Empat Pemuda Diamankan di Sintang
Saat melakukan pemantauan di Kecamatan Dedai, polisi mencurigai seorang pria yang berada di sebuah warung. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, yang mengaku berinisial S.
Polisi melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat. Ketika memeriksa area gudang rumah, petugas menemukan sebuah tas hitam tergeletak di lantai.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 46,94 gram.
Saat dimintai keterangan di lokasi, S mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya.
Baca Juga : Bawa Sabu dari Kuching, WNA Malaysia Ditangkap di Perbatasan Aruk
Usai penangkapan, polisi membawa S beserta barang bukti ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*
