Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan pada Kamis (8/10/2026) sore itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (42) dan menyita 46,94 gram sabu yang diduga miliknya.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sintang berangkat dari Mapolres sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai rawan peredaran narkotika.

Baca Juga : Diduga Ada Transaksi Narkotika, Empat Pemuda Diamankan di Sintang

Saat melakukan pemantauan di Kecamatan Dedai, polisi mencurigai seorang pria yang berada di sebuah warung. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, yang mengaku berinisial S.

Polisi melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat. Ketika memeriksa area gudang rumah, petugas menemukan sebuah tas hitam tergeletak di lantai.

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 46,94 gram.

Saat dimintai keterangan di lokasi, S mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga : Bawa Sabu dari Kuching, WNA Malaysia Ditangkap di Perbatasan Aruk

Usai penangkapan, polisi membawa S beserta barang bukti ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*

Diduga Ada Transaksi Narkotika, Empat Pemuda Diamankan di Sintang

BERIKABARNEWS l SINTANG – Polres Sintang mengamankan empat...

Polres Sintang mengamankan empat pemuda untuk pemeriksaan terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sintang, Kamis (8/10/2026) malam. (Foto: Res-Sintang)

Bawa Sabu dari Kuching, WNA Malaysia Ditangkap di Perbatasan Aruk

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Seorang Warga Negara Asing...

Polisi mengamankan barang bukti sabu 9,20 gram dalam pengungkapan kasus di perbatasan Aruk, Sambas. (Foto: Res-Sbs)

Dugaan Peredaran Sabu di Kembayan Dibongkar, 4 Orang Diamankan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Dugaan peredaran sabu di...

Polisi mengamankan barang bukti sabu dalam pengungkapan dugaan peredaran narkoba di Kembayan, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan Kubu Raya, Remaja 16 Tahun Tewas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Kecelakaan maut melibatkan...

Kecelakaan tiga kendaraan di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 22 Kubu Raya yang menyebabkan remaja 16 tahun meninggal dunia. (Foto: Res-KKR)

Ganggu Kenyamanan Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polres Kayong Utara

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara...

Personel Polres Kayong Utara menertibkan kendaraan bermotor dan memeriksa kelengkapan pengendara pada Sabtu malam. (Foto: Res-KKU)

Polres Singkawang Tangani 11 Kasus Kriminal Sepanjang September 2026

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang menangani 11...

Polres Singkawang memaparkan pengungkapan 11 kasus kriminal sepanjang September 2026 dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (2/10/2026). (Foto: Res-skw)

berita terkini