BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Migas terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi untuk kegiatan usaha tertentu.
“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang peruntukannya khusus bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas tidak sesuai ketentuan dan harus ditertibkan,” ujar Sudiyantoro, Minggu (21/12/2025).
Patroli penertiban dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D) dan difokuskan pada pengawasan serta pembinaan terhadap pelaku usaha.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah usaha pembuatan kue lapis di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP mengamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk menunjang aktivitas usaha.
“Pemilik usaha kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas yang bersangkutan kami amankan, dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Sudiyantoro.
Baca Juga : Atasi Tekanan Fiskal, Edi Kamtono Dorong Investasi Lewat Forum APEKSI Outlook 2025
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait.
Pelaku usaha yang terbukti menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan beralih ke LPG non-subsidi serta menandatangani komitmen kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Penertiban ini bertujuan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. *
Satpolpp.pontianak
