KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tiga Pasal Ini Paling Disorot Publik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru 2026 di Jakarta. (instagram.com/supratman08)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026, dua regulasi fundamental diberlakukan secara bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil pembaruan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa implementasi kedua undang-undang tersebut langsung memicu diskursus luas di tengah masyarakat. Dari sejumlah isu yang muncul, setidaknya ada tiga poin yang paling banyak menuai kritik dan menjadi sorotan publik.

“Yang paling sering kami dengar adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinaan, serta pemidanaan terhadap demonstran. Tiga isu ini yang paling menyita perhatian dan waktu diskusi,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pemberlakuan aturan baru ini merupakan hasil transformasi hukum besar-besaran yang menggantikan regulasi peninggalan kolonial. KUHP nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diundangkan sejak 2 Januari 2023, namun baru berlaku efektif setelah masa transisi selama tiga tahun.

Sementara itu, KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku serentak awal tahun ini.

Meski menuai pro dan kontra, Supratman menegaskan bahwa penyusunan kedua undang-undang tersebut telah melalui proses pembahasan panjang dan intensif antara pemerintah dan DPR RI. Ia juga membantah anggapan bahwa regulasi ini disusun secara tertutup.

Menurutnya, penyusunan KUHAP baru bahkan menjadi salah satu proses legislasi dengan tingkat partisipasi publik tertinggi sepanjang sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia. Pemerintah, kata dia, membuka ruang dialog luas bagi akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil.

“Saya kira belum pernah ada pelibatan publik sebesar ini dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Prinsip meaningful participation benar-benar kami terapkan,” jelas Supratman.

Baca Juga : Aturan ‘Kumpul Kebo’ Berlaku 2026, Begini Penjelasan Resmi Pemerintah

Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan, pemerintah berharap sistem peradilan pidana nasional menjadi lebih modern, transparan, dan sejalan dengan nilai-nilai keindonesiaan.

Aturan ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak sipil warga.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan evaluasi selama masa awal penerapan. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi salah tafsir, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.

“Masukan dari publik tetap kami buka. Evaluasi akan terus dilakukan agar implementasi KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Supratman. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Jabatan Imigresen Malaysia membahas penguatan keamanan perbatasan serta pemberantasan kejahatan lintas negara di Bandung. (Foto: JIM Malaysia)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia di Inhil

BERIKABARNEWS l TEMBILAHAN – Tim gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti 3,17 kilogram sabu dari kapal KLM Mega Indah di perairan Indragiri Hilir. (Foto: Bea Cukai)

MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan...

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di Jakarta. (Foto Dok MK)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

berita terkini