Aturan ‘Kumpul Kebo’ Berlaku 2026, Begini Penjelasan Resmi Pemerintah

Ilustrasi aturan kumpul kebo dalam KUHP Nasional yang berlaku mulai 2026. (unsplash.com/@aureler)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya terkait aturan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo. Pemerintah menegaskan, ketentuan ini tidak bisa dilaporkan secara sembarangan oleh masyarakat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pasal perzinaan dan kohabitasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya pihak tertentu yang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Yang berhak mengadu hanya pasangan sah, yakni suami atau istri, serta orang tua atau anak. Pihak luar sama sekali tidak bisa melaporkan,” tegas Supratman dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).

Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Nasional

Menurut Supratman, KUHP Nasional membawa pendekatan baru dibandingkan KUHP lama peninggalan kolonial. Dalam aturan lama, perzinaan hanya dapat dipidana jika salah satu pelakunya telah terikat perkawinan. Sementara dalam KUHP baru, cakupan pengaturannya diperluas.

Pasal-pasal baru tidak hanya menyoroti aspek perzinaan, tetapi juga memuat semangat perlindungan keluarga dan anak. “KUHP Nasional dirancang lebih komprehensif, termasuk memperhatikan perlindungan anak sebagai bagian dari kepentingan hukum,” jelasnya.

Penjelasan Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo

Agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat, pemerintah merinci substansi pasal-pasal yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.

Pasal 411 tentang Perzinaan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya dapat dipidana. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara satu tahun atau denda kategori II. Namun, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari suami atau istri, atau orang tua dan anak bagi yang belum menikah.

Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ancaman pidananya lebih ringan, yakni penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Sama seperti pasal perzinaan, laporan hanya dapat diajukan oleh keluarga inti.

Baca Juga : KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana

Kompromi Politik dan Perlindungan Ranah Privat

Pemerintah menilai pengaturan ini sebagai hasil kompromi panjang dalam pembahasan di DPR RI. Pasal-pasal tersebut dirancang untuk menjaga nilai moral dan budaya, tanpa membuka ruang kriminalisasi berlebihan atau praktik main hakim sendiri di masyarakat.

Sebagai catatan, KUHP Nasional sebenarnya telah diundangkan sejak 2 Januari 2023. Namun, sesuai ketentuan peralihan, undang-undang ini baru berlaku efektif secara penuh pada 2 Januari 2026.

Pemerintah memastikan mekanisme delik aduan diterapkan untuk melindungi privasi warga negara, sekaligus memberikan kepastian hukum yang seimbang antara nilai sosial, budaya, dan hak asasi manusia. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Prabowo Instruksikan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

BERIKABARNEWS l BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan pemerintah terkait harga khusus solar Rp15.000 per liter bagi nelayan kapal berukuran 30 hingga 200 GT sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ramai Disorot, Kejagung Pastikan Pengusutan Program MBG Tidak Dihentikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengusutan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut meski pengumpulan data telah selesai.

Indonesia Bidik Generasi Muda Jadi Inovator AI, Siapkan Tata Kelola Kecerdasan Buatan

BERIKABARNEWS l JENEWA – Pemerintah Indonesia menargetkan generasi...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan visi Indonesia membangun generasi muda sebagai inovator AI pada WSIS Forum 2026 di Jenewa, Swiss.

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW)...

Ketua IPW memberikan pernyataan terkait dukungan kepada Kortastipidkor Polri dalam penyelidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.

Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Jadi Sorotan, DPR Minta Investigasi Independen

BERIKABARNEWS l – Kematian seorang ibu hamil di...

Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang kembali menjadi sorotan setelah meninggalnya seorang ibu hamil saat terjadi kontak tembak di wilayah konflik.

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pendaftaran PPG Calon Guru...

Ilustrasi - Kemendikdasmen kembali membuka pendaftaran PPG Calon Guru 2026 bagi lulusan S-1 dan D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik.

berita terkini