BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyepakati kebijakan strategis untuk memperkuat integritas dan daya saing pasar modal nasional melalui peningkatan porsi saham publik atau free float menjadi minimal 15 persen.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2/2026), yang dihadiri Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dan Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono.
Hasan Fawzi menegaskan, kebijakan free float 15 persen tidak sekadar memenuhi ketentuan teknis, tetapi merupakan bagian dari reformasi menyeluruh untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memperluas partisipasi investor publik.
“Dengan porsi saham publik yang lebih besar, struktur pasar akan semakin kuat, transparan, dan menarik bagi investor institusional global,” ujarnya.
Selain peningkatan free float, reformasi pasar modal juga mencakup penguatan keterbukaan informasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO), pengawasan kepemilikan saham di atas 1 persen, penyempurnaan basis data investor, serta peningkatan literasi keuangan bagi investor ritel.
Baca Juga : BI Resmi Gabung Proyek Nexus, Transaksi Lintas Negara Makin Cepat dan Murah
Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono menyatakan para emiten mendukung penuh kebijakan tersebut. Namun, ia berharap implementasi dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di pasar.
“Kami mendukung langkah OJK dan SRO untuk memperkuat pasar modal. Penerapan bertahap penting agar setiap emiten dapat menyesuaikan diri dengan kondisi dan kapasitas masing-masing,” katanya.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK bersama BEI tengah menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa. BEI juga menyiapkan hot desk dan tim pendamping khusus guna membantu emiten memenuhi ketentuan baru.
Kebijakan ini diharapkan menjadi katalis bagi terciptanya ekosistem pasar modal Indonesia yang lebih sehat, berintegritas, dan berdaya saing di tingkat global.*
Sumber :
OJK
