BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya membersihkan praktik korupsi di lingkungan peradilan. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK membongkar dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam perkara ini, pimpinan tertinggi pengadilan tersebut ikut terseret dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp850 juta yang ditemukan di dalam sebuah ransel saat operasi berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kelima tersangka tersebut yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok, YOH yang bertugas sebagai jurusita dan diduga menjadi perantara, serta dua pihak swasta dari PT KD, masing-masing TRI selaku Direktur Utama dan BER selaku Head Corporate Legal.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di wilayah Depok antara PT KD dan masyarakat. Meski PT KD telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, proses eksekusi lahan diduga ingin dipercepat agar berjalan tanpa hambatan.
Dalam proses itu, EKA dan BBG diduga meminta imbalan melalui perantara YOH dengan nilai awal Rp1 miliar. Setelah negosiasi, kesepakatan tercapai di angka Rp850 juta. Untuk menyamarkan aliran dana, pihak PT KD diduga mencairkan uang menggunakan cek perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Permintaan uang tersebut berkaitan dengan percepatan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. Saat OTT, tim KPK mengamankan uang tunai Rp850 juta yang disimpan di dalam ransel,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga : KY Bergerak Cepat Usai Ketua PN Depok Jadi Tersangka KPK
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, BBG. Berdasarkan hasil penelusuran bersama PPATK, BBG diduga menerima gratifikasi terkait transaksi penukaran valuta asing dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Atas temuan tersebut, BBG turut dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan. Praktik pengaturan perkara dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan kepercayaan publik.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *
Sumber :
KPK
