Status PBI JK Dinonaktifkan? Ini Penjelasan BPJS dan Cara Aktif Kembali

Kartu BPJS Kesehatan peserta JKN PBI yang digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapati status kepesertaannya dinonaktifkan sejak awal Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian data bukan berada di bawah kewenangannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penetapan hingga penonaktifan peserta PBI JK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). BPJS Kesehatan hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penyesuaian ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran negara tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat miskin serta rentan miskin.

“Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih membutuhkan. Jumlah kuota PBI tetap, hanya dilakukan pemutakhiran data,” ujar Ghufron, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga : BMKG Peringatkan Hujan Lebat Meluas, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Peserta yang merasa masih memenuhi kriteria PBI JK dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pengajuan dapat dilakukan apabila peserta sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK, hasil verifikasi menunjukkan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta berada dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang mengancam jiwa.

Proses pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika hasil verifikasi Kemensos disetujui, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga sakit. Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri melalui WhatsApp PANDAWA 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun melalui Petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

“Pastikan status JKN Anda aktif sejak dini agar layanan kesehatan tetap terjamin kapan pun dibutuhkan,” pungkas Ghufron.*

 

Sumber :

InfoPublik

1,3 Ton Ketamin Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Dimusnahkan

BERIKABARNEWS l BATAM – Tim gabungan Bea Cukai,...

Tim gabungan memusnahkan 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan jaringan internasional di Batam.

BMKG Peringatkan Musim Kemarau, Asap Karhutla Terdeteksi di Kalimantan dan Sumatera

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Ilustrasi - Asap karhutla terdeteksi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera.

PB IDI Buka Suara soal Perundungan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter...

PB IDI buka suara soal perundungan pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan oleh oknum nakes.

Perang Melawan Judi Online, OJK Bekukan 36.735 Rekening Terindikasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

OJK membekukan 36.735 rekening terindikasi judi online.

WN Malaysia Gagal Selundupkan Narkoba Rp2,9 Miliar Lewat Bandara Juanda

BERIKABARNEWS l SIDOARJO – Upaya penyelundupan narkotika senilai...

Petugas gabungan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari seorang WN Malaysia di Bandara Internasional Juanda.

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sapudi, 231 Selamat dan 5 Meninggal Dunia

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Tim SAR gabungan berhasil...

Tim SAR gabungan melakukan evakuasi korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.

berita terkini