BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat komitmennya dalam melindungi anak dan remaja melalui regulasi yang mendukung penerapan nilai agama dan ketertiban sosial. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah pembatasan aktivitas anak di bawah usia 17 tahun pada malam hari.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak anak, melainkan sebagai langkah preventif guna melindungi generasi muda dari berbagai potensi risiko sosial dan gangguan keamanan.
“Regulasi ini bukan semata-mata untuk membatasi, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan remaja,” ujarnya saat menyampaikan sambutan di hadapan jemaah Salat Tarawih di Masjid As Su’ada, dalam rangkaian Safari Ramadan, Senin (23/2/2026) malam.
Menurutnya, pengawasan aktivitas anak dan remaja pada malam hari menjadi langkah penting untuk mencegah kenakalan remaja, seperti tawuran, pergaulan negatif, hingga tindakan berbahaya lainnya, termasuk membawa senjata tajam atau benda yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bahasan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW dinilai krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mohon dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW, agar bersama-sama mengawasi dan menjaga generasi muda,” katanya.
Baca Juga : Sekda Pontianak: Nilai Disiplin Puasa Penting untuk Profesionalisme ASN
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak, khususnya pada malam hari. Orang tua diharapkan tidak membiarkan anak keluar rumah tanpa tujuan yang jelas, terlebih ke lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Langkah preventif ini dinilai semakin relevan, terutama pada bulan Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat pada malam hari. Dengan pengawasan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, potensi gangguan ketertiban diharapkan dapat diminimalkan.
“Dengan pengawasan bersama, diharapkan potensi gangguan ketertiban dapat diminimalkan,” terang Bahasan.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Pontianak berharap tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan religius demi mendukung tumbuh kembang generasi muda yang lebih baik di masa mendatang.*
