Bupati Pekalongan Ditangkap KPK, Diduga Atur Proyek Rp46 Miliar

Konferensi pers KPK terkait OTT Bupati Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Rp46 miliar.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tingkat daerah. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan berinisial FAR sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa FAR langsung ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing periode 2023–2026. Perusahaan berinisial PT RNB yang diduga milik keluarga bupati tercatat menjadi penyedia jasa di berbagai perangkat daerah, mulai dari dinas, RSUD, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, perusahaan tersebut melibatkan keluarga inti FAR. Suami tersangka disebut menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya menjadi direktur. FAR sendiri diduga sebagai penerima manfaat utama atau beneficial owner.

KPK menduga terjadi intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan, meskipun terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah. Di internal birokrasi, perusahaan itu bahkan disebut sebagai “perusahaan ibu”.

Dari total nilai kontrak yang mencapai sekitar Rp46 miliar, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 41 persen diduga mengalir dan dinikmati oleh tersangka bersama keluarganya.

Baca Juga : KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Rp5,19 Miliar Disita dalam Koper

Selain dugaan pengaturan proyek, PT RNB juga disebut menjadi sarana penempatan tim sukses bupati di sejumlah perangkat daerah. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan mewah dan sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat proses penyidikan.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 12 huruf i secara tegas melarang penyelenggara negara terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang berada dalam kewenangannya.

Pasal ini merupakan delik formil, sehingga unsur perbuatan mencampuri proses pengadaan sudah cukup untuk menjerat pelaku tanpa harus menunggu pembuktian kerugian negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di daerah agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi serta nepotisme.*

 

Sumber :

KPK

BSU 2026 Rp900 Ribu Cair November-Desember, Ini Syaratnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan...

Ilustrasi - BSU 2026 sebesar Rp900 ribu dijadwalkan cair November-Desember. (foto: pexels.com/@defrinomaasy)

Indonesia-Singapura Bentuk Gugus Tugas Bersama untuk Tekan Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Singapura...

Pertemuan koordinasi pemerintah Indonesia membahas pembentukan gugus tugas bersama dengan Singapura untuk menekan karhutla dan polusi asap lintas batas. (Foto: Kemlu)

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK Selama 5 Jam

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata...

Nusron Wahid keluar diperiksa KPK selama lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk. (foto: instagram.com/nusronwahid)

Yusril Sebut Ada Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Ilegal

BERIKABARNEWS l ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum,...

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perkembangan dugaan kasus penyadapan ilegal yang disebut memiliki indikasi awal tindak pidana makar. (foto: kumham-imipas.go.id)

Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. (Foto: instagram.com/presidenrepublikindonesia)

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga...

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (Foto: Tangkapan Layar/ youtube.com/@tvOneNews)

berita terkini