BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Terbaru, penyidik menahan tersangka berinisial IAA, yang merupakan staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024.
Penahanan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik. Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama periode yang sama, YCQ, pada 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan IAA akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat pengungkapan perkara secara menyeluruh,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Dalam penyelidikan, IAA diduga berperan dalam pengaturan skema “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji 2023. Nilai pungutan disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024. Dari tambahan 20.000 jemaah, komposisi pembagian diubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Padahal, sesuai aturan, alokasi seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Baca Juga : Harga Pangan Naik Jelang Mudik, Ahli Soroti Hambatan Distribusi
Dalam praktiknya, diduga ada pengumpulan fee tambahan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah melalui koordinator asosiasi PIHK.
Selain pungutan tersebut, IAA juga diduga memerintahkan pembayaran sekitar Rp42,2 juta per jemaah untuk mendapatkan kuota haji khusus tertentu.
Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta mendalami peran pihak lain yang terlibat.*
Sumber :
InfoPublik
