Angkutan Barang Melanggar, Izin Terancam Dibekukan

Truk angkutan barang melintas di jalan tol saat pembatasan mudik.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Mudik Lebaran 2026/1447 H. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin operasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik yang setiap tahun dipadati jutaan kendaraan.

“Pelanggar akan diberikan surat peringatan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan pembekuan izin sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan di sejumlah jalur utama, khususnya jalan tol yang menjadi lintasan favorit pemudik. Pembatasan operasional angkutan barang dinilai efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Berdasarkan data Jasa Marga pada periode 13–17 Maret 2026 (H-8 hingga H-4), volume kendaraan angkutan barang golongan III–V mengalami penurunan signifikan sebesar 47,43 persen, dari 69.176 unit menjadi 36.368 unit.

Pengalihan arus juga telah diterapkan di 17 ruas tol yang tersebar di 51 titik strategis, seperti Tol Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga Surabaya–Gempol.

Baca Juga : Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

Meski terjadi penurunan volume kendaraan, pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E mencatat sebanyak 139 kendaraan sumbu 3–5 tetap melintas selama masa pembatasan.

Sebagian kendaraan tersebut terindikasi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah perusahaan juga tercatat melakukan pelanggaran, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pemilik kendaraan untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Kepatuhan dinilai menjadi kunci utama menciptakan arus mudik yang aman dan lancar.

Dengan pengawasan yang diperketat dan sanksi tegas yang disiapkan, pemerintah berharap perjalanan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat.*

 

Sumber :

InfoPublik.id

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ini Penggantinya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional sebelum resmi digantikan oleh Nanik S Deyang.

Mulai Juni 2026, Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10 Persen

BERIKABARNEWS l – PT Pertamina Patra Niaga resmi...

Pengisian avtur pada pesawat di bandara setelah Pertamina menurunkan harga avtur mulai Juni 2026.

Timnas Indonesia Masuk EA Sports FC, Erick Thohir Sebut Industri Olahraga Naik Level

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) Indonesia...

Timnas Indonesia tampil di gim sepak bola EA Sports FC sebagai bagian perkembangan industri olahraga digital Indonesia.

Mulai Juli 2026, Beli Kartu SIM Baru Wajib Scan Wajah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi...

Ilustrasi registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik face recognition melalui pemindaian wajah.

Menlu Sugiono Tegas Kecam Israel, 9 Relawan RI Akhirnya Tiba di Tanah Air

BERIKABARNEWS l TANGERANG – Menteri Luar Negeri Republik...

Menlu RI Sugiono menyambut kepulangan sembilan relawan Indonesia usai dibebaskan dari penahanan Israel di Bandara Soekarno-Hatta.

Bongkar Skema Korupsi Tambang, Kejagung Seret Bos PT QSS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim...

Kejaksaan Agung mengungkap skema korupsi tambang PT QSS di Kalimantan Barat dan menahan bos perusahaan.

berita terkini