BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyegel sejumlah lokasi terbakar di wilayahnya.
Penyegelan terbaru dilakukan di kawasan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Kamis (26/3/2026). Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang garis polisi (police line) guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Wakapolres Kubu Raya, Andri Syahroni, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan lokasi tetap steril selama proses penyelidikan berlangsung.
“Pemasangan police line bertujuan agar lokasi tidak diganggu atau dikelola pihak mana pun, termasuk pemilik lahan, hingga proses penyelidikan selesai,” ujarnya di lokasi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Kubu Raya, Kadek Ary Mahardika, guna mempercepat pengungkapan penyebab kebakaran.
Saat ini, penyidik tengah mendalami apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam atau adanya unsur kesengajaan untuk membuka lahan.
Baca Juga : Karhutla Kubu Raya Meluas, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Pembakar Lahan
Polisi mencatat sedikitnya sembilan titik kebakaran di wilayah hukum Polres Kubu Raya telah dipasangi garis polisi. Selain itu, pemanggilan terhadap pemilik lahan juga mulai dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kami fokus mengungkap penyebab dan mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu dekat diharapkan ada titik terang,” tambah Andri.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dijerat pidana penjara minimal lima tahun.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka kebakaran lahan sekaligus mencegah dampak kabut asap yang kerap melanda Kalimantan Barat.*
