Status Tahanan YCQ Dipersoalkan, Dewas KPK Turun Tangan

polemik status tahanan YCQ dalam kasus korupsi kuota haji.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mendapat sorotan publik. Merespons hal itu, Dewan Pengawas KPK langsung turun tangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Perubahan status dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dinilai memunculkan tanda tanya, baik dari sisi hukum maupun etika. Sejak 25 Maret 2026, Dewas menerima sejumlah laporan yang mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan seluruh aduan yang masuk telah diterima dan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti, khususnya dari aspek etik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, Dewas akan mengawal proses ini dengan fokus pada integritas dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan akan diarahkan pada perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perubahan status penahanan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga : Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Investigasi Serangan Israel

Gusrizal menambahkan, pengawasan dilakukan secara konsisten dengan mengacu pada Prosedur Operasional Baku (POB) guna menjaga akuntabilitas lembaga antirasuah.

Di tengah polemik yang berkembang, Dewas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawal kinerja KPK melalui pengaduan yang konstruktif. Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga keseimbangan dan transparansi penegakan hukum.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas KPK. Kami berharap setiap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Langkah Dewas KPK ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik sekaligus memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan integritas.*

 

Sumber :

InfoPublik.id

Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Jadi Sorotan, DPR Minta Investigasi Independen

BERIKABARNEWS l – Kematian seorang ibu hamil di...

Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang kembali menjadi sorotan setelah meninggalnya seorang ibu hamil saat terjadi kontak tembak di wilayah konflik.

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pendaftaran PPG Calon Guru...

Ilustrasi - Kemendikdasmen kembali membuka pendaftaran PPG Calon Guru 2026 bagi lulusan S-1 dan D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Reddit Lolos Evaluasi, Akses di Indonesia Kembali Dibuka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform diskusi global Reddit...

Tampilan logo Reddit pada layar perangkat setelah akses platform kembali dibuka di Indonesia.

Viral dan Menuai Kritik, Om Zein Hapus Lagu ‘Lalaki Langit’

BERIKABARNEWS l PURWAKARTA – Lagu Lalaki Langit, Lalanang...

Saepul Bahri Binzein menyampaikan klarifikasi usai lagu Lalaki Langit menuai kritik publik.

Kemlu Perjuangkan Penghapusan Denda Overstay bagi WNI di Kamboja

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik...

Aktivitas rumah detensi imigrasi di Kamboja tempat WNI menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

Optimalkan Asset Recovery, KPK Alihkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus...

KPK menyerahkan aset rampasan negara kepada KPU dan Polri dalam program asset recovery di Jakarta.

berita terkini