BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kelalaian dalam mengelola sampah usaha berujung sanksi administratif. Seorang pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Kasus ini bermula dari temuan warga yang melihat tumpukan sampah berlabel nama toko buah di parit depan Pontianak Mall. Temuan tersebut kemudian viral di media sosial dan ditindaklanjuti oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pemilik usaha mengaku tidak secara langsung membuang sampah ke parit. Namun, terdapat kelalaian dalam pengelolaan sampah hingga akhirnya mencemari saluran drainase.
“Pemilik mengaku tidak membuang langsung, tetapi ada kelalaian sehingga sampah tersebut ditemukan di parit. Kami kenakan denda Rp500 ribu yang disetorkan ke kas daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pemberian sanksi ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.
Baca Juga : RSUD Pontianak Utara Tingkatkan Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat
Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah serta memastikan pembuangannya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Pengelolaan sampah yang tidak tepat, terutama yang dibuang ke parit, berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Jika saluran tersumbat, bisa menyebabkan genangan hingga banjir, apalagi saat curah hujan tinggi. Selain itu, juga berdampak pada kesehatan dan kebersihan lingkungan,” jelasnya.
Satpol PP Kota Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa. Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama.*
Sumber :
Satpolpp-pontianak
