BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerataan mutu pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dilakukan sepenuhnya secara daring.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan Sosialisasi dan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Kantor Wali Kota, Kamis (30/4/2026). Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan beberapa jalur penerimaan yang diberlakukan.
“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan beberapa jalur penerimaan yang tetap diberlakukan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,” ujarnya.
Menurut Edi, dinamika penerimaan murid baru setiap tahun tidak terlepas dari dampak sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan secara nasional. Ia menilai, pembangunan sekolah di Pontianak sejak awal lebih didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan.
“Dulu sekolah dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan penduduk. Bahkan banyak masyarakat yang mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kondisi di wilayah Pontianak Tenggara yang sempat mengalami keterbatasan akses SMA negeri. Ketika sistem zonasi diterapkan, muncul persoalan baru karena masih adanya persepsi sekolah favorit di tengah masyarakat.
“Kondisi ini menyebabkan setiap tahun selalu terjadi persoalan dalam penerimaan murid baru. Ada yang mencoba berbagai cara agar bisa masuk sekolah tertentu,” katanya.

Baca Juga : Porseni PAUD 2026 Pontianak Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Pemkot Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar tidak ada lagi stigma sekolah unggulan maupun nonunggulan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah pemerataan tenaga pendidik berkualitas ke berbagai wilayah.
“Kami akan melakukan rolling guru-guru berkualitas ke wilayah utara, timur dan wilayah lainnya supaya mutu sekolah semakin merata,” jelasnya.
Selain itu, keterbatasan ruang kelas juga menjadi perhatian, terutama di wilayah timur seperti Parit Mayor, Dalam Bugis dan Panjang Hilir. Pemerintah kota kini berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk penambahan kapasitas SMA, mengingat kewenangan SMA berada di tingkat provinsi. Sementara untuk jenjang SMP, penambahan ruang kelas baru tengah disiapkan.
Edi juga menekankan pentingnya pemahaman yang sama terkait sistem penghitungan jarak pada jalur domisili. Ia menjelaskan bahwa sistem menggunakan pengukuran garis lurus berdasarkan koordinat, bukan jarak tempuh melalui jalan.
“Kalau secara koordinat lebih dekat, maka itu yang dihitung sistem, meskipun secara jalan harus memutar,” terangnya.
Dalam kebijakan penerimaan, Pemkot Pontianak tetap membatasi peserta didik dari luar daerah maksimal 5 persen di sekolah negeri, dengan prioritas utama bagi warga setempat.
“Kalau sekolah swasta di perbatasan boleh menerima siswa luar daerah lebih banyak, tetapi untuk sekolah negeri kami prioritaskan warga Kota Pontianak,” tegasnya.
Baca Juga : TP PKK Pontianak Gelar Bazar, Sebar 15 Ribu Telur Murah untuk Tekan Stunting
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menambahkan bahwa seluruh proses SPMB jenjang SD dan SMP negeri dilakukan secara daring melalui laman resmi, spmb.pontianak.go.id.
“Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan,” jelasnya.
Ia merinci kuota penerimaan untuk SD terdiri dari jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen dan mutasi 5 persen. Sedangkan untuk SMP terdiri dari jalur domisili 40 persen, afirmasi 20–30 persen, mutasi 5 persen dan prestasi 25–35 persen. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sementara jalur prestasi untuk siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik.
“Untuk jalur prestasi SMP, bobot penilaian terdiri dari nilai TKA sebesar 70 persen dan poin prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 30 persen. Seluruh dokumen prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” ungkapnya.
Sri Sujiarti juga menjelaskan bahwa seleksi jalur domisili dan afirmasi menggunakan perhitungan jarak garis lurus dari tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika jarak sama, prioritas diberikan kepada calon murid yang lebih tua dan yang lebih dahulu mendaftar.
Untuk jadwal, pendaftaran jalur prestasi SMP dimulai dari pembuatan akun pada 1–19 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran 20–24 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi 27 Juni 2026 dan daftar ulang 6–7 Juli 2026. Sementara jalur domisili, afirmasi dan mutasi dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2026.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi melalui kanal resmi yang telah disediakan seperti, laman spmb.pontianak.go.id, pontianak.spmb.id maupun disdikbud.pontianak.go.id.
Serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru demi menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan SPMB.*
