BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menghentikan seluruh aktivitas pembakaran arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyelamatan ekosistem mangrove yang dinilai semakin terancam akibat maraknya penebangan liar.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai memimpin rapat koordinasi terkait penanganan persoalan arang bakau, Selasa (12/5/2026).
Menurut Sujiwo, keberadaan hutan mangrove memiliki peran penting bagi kawasan pesisir sehingga pelestariannya tidak bisa lagi ditunda.
“Mangrove wajib untuk kita selamatkan. Pelestarian alam harus kita wujudkan,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Sujiwo Patok Target Zero Keracunan MBG
Sujiwo mengakui aktivitas pembakaran kayu bakau selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat di Batu Ampar. Namun, ia menilai manfaat mangrove jauh lebih besar untuk keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Selain menjadi pelindung alami dari abrasi dan gelombang besar, hutan mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut bernilai ekonomi tinggi.
Tak hanya itu, mangrove berfungsi sebagai penyerap karbon alami dan membantu menjaga kualitas air di wilayah pesisir.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat memberikan diskresi terbatas terkait pengolahan arang bakau dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut kini resmi dicabut setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan oleh sejumlah pihak.
“Maka kita membuat keputusan hari ini, tidak ada lagi penebangan pohon mangrove dan tidak ada lagi pembakaran di tungku-tungku arang,” ujar Sujiwo.
Baca Juga : Sujiwo Ajak Warga Kubu Raya Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Bupati Kubu Raya juga menegaskan bahwa surat diskresi lama tidak lagi bisa digunakan sebagai dasar aktivitas penebangan maupun pembakaran arang bakau.
Ia mengaku telah menginstruksikan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga Angkatan Laut, untuk mengambil tindakan apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
Selain itu, Sujiwo juga menyoroti adanya pihak yang mencatut namanya dalam persoalan tersebut.
“Nama saya dicoreng, padahal niatan saya baik untuk menyelamatkan masyarakat. Saya akan laporkan pihak yang mencatut nama saya,” katanya.
Meski melakukan penghentian aktivitas arang bakau, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan alternatif mata pencaharian yang dinilai lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi warga Batu Ampar.
“Pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh mata pencaharian yang lebih berkelanjutan,” tutup Sujiwo.
Kebijakan penghentian arang bakau ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan pesisir di Kabupaten Kubu Raya.*
Sumber :
Prokopim Kubu Raya
