BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menghentikan seluruh aktivitas pembakaran arang bakau dan penebangan mangrove di Kecamatan Batu Ampar. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menyelamatkan ekosistem pesisir yang semakin terancam akibat eksploitasi hutan mangrove.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai memimpin rapat koordinasi bersama kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan petani arang di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2026).
Menurut Sujiwo, pelestarian mangrove bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan masa depan masyarakat pesisir yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan bakau.
“Tidak ada lagi penebangan pohon mangrove dan tidak ada lagi pembakaran di tungku-tungku arang. Namun, pemerintah juga harus hadir memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sujiwo menjelaskan, hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi, gelombang besar, hingga ancaman kerusakan lingkungan lainnya.
Selain itu, mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, pemerintah daerah memutuskan mencabut surat diskresi yang sebelumnya sempat diberikan terkait aktivitas arang bakau. Kebijakan tersebut dinilai rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Menyadari banyak warga Batu Ampar menggantungkan penghasilan dari usaha arang bakau, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan sejumlah program alternatif agar masyarakat tetap memiliki sumber pendapatan.
Baca Juga : Pemkab Kubu Raya Hentikan Arang Bakau Batu Ampar
Pemerintah meminta delapan perusahaan di wilayah setempat memprioritaskan warga terdampak sebagai tenaga kerja. Selain itu, Dinas Pertanian juga akan mengembangkan sektor hortikultura sebagai alternatif mata pencaharian masyarakat.
Warga turut dilibatkan dalam program rehabilitasi mangrove bersama NGO SAMPAN dengan upah sekitar Rp150 ribu per hari. Pemerintah juga menyiapkan program budidaya kelapa genjah melalui dukungan PT BSM.
Di sisi lain, pelaku UMKM di Batu Ampar akan mendapat pendampingan dan pemberdayaan usaha. Bantuan sembako juga akan disalurkan sebagai langkah darurat untuk membantu masyarakat terdampak.
Pemkab Kubu Raya bahkan mengusulkan Batu Ampar masuk kategori daerah 3T agar dapat menerima manfaat dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga : Bupati Sujiwo Patok Target Zero Keracunan MBG
Selain menyiapkan solusi ekonomi, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan hasil hutan mangrove.
Kepala IPTKPH Wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi hasil hutan ilegal, termasuk arang bakau.
“Siapa pun yang membawa hasil hutan secara ilegal, termasuk arang bakau, akan ditindak secara hukum tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menindak kasus pengangkutan arang bakau ilegal yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap kebijakan penghentian arang bakau ini dapat menjaga kelestarian mangrove sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan bagi masyarakat Batu Ampar.*
Sumber :
Prokopim Kubu Raya
