BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, hingga penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya di sejumlah titik, Minggu (5/7/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keselamatan warga, khususnya dari risiko penggunaan benang layang-layang yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Patroli Enggang Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar di Jalan Sutoyo
Kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak serta dua personel TNI AD. Tim menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain layang-layang.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban.
Baca Juga : HUT ke-75 IBI, Wako Edi Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Ahmad Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban secara berkala sebagai langkah preventif untuk mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak bermain layang-layang di lokasi yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.*
