Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir Dump Truck di Sekayam Ditangkap

Seorang sopir dump truck ditangkap polisi terkait dugaan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang sopir dump truck berinisial JBS (34) ditangkap jajaran Polsek Sekayam setelah diduga menggelapkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GKM di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan mengurangi sebagian muatan sawit sebelum kendaraan tiba di pabrik.

Kasus dugaan penggelapan sawit perusahaan ini terungkap setelah tim keamanan PT GKM mencurigai aktivitas dump truck yang mengangkut hasil panen. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian hingga akhirnya dugaan tindak pidana berhasil diungkap.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.

Baca Juga : Viral Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Singkawang, Polisi Tegaskan Hoaks

Berdasarkan laporan yang disampaikan Medi Iskandar (43), pelaku diduga memindahkan sebagian muatan tandan buah segar kelapa sawit dari dump truck perusahaan ke lokasi lain sebelum hasil panen dikirim ke pabrik.

Saat melakukan pemantauan, petugas keamanan melihat dump truck yang dikemudikan JBS berhenti di salah satu lokasi. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial PS datang menggunakan sepeda motor dan diduga membuka bak kendaraan tersebut.

Mengetahui aksinya dipergoki, PS langsung melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian polisi. Sementara itu, JBS sempat berusaha kabur menggunakan dump truck, namun berhasil dihentikan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan hasil penggelapan.

Petugas kemudian mengamankan satu unit dump truck berwarna hijau bernomor polisi KB 604 XX beserta muatan sawit sebagai barang bukti.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Kubu Raya Gunakan Modus Lolipop untuk Kelabui Polisi

AKP Sutikno menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Polsek Sekayam berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Kami mengapresiasi peran aktif pihak perusahaan yang memberikan informasi sehingga tindak pidana ini dapat segera diungkap,” ujar AKP Sutikno, Jumat (3/7/2026).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan perusahaan perkebunan di wilayah Sekayam untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.*

Razia Knalpot Brong di Pontianak, Pelanggar Wajib Ganti Knalpot Standar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak kembali menggencarkan...

Ilustrasi razia knalpot brong di Pontianak dengan petugas Satlantas memeriksa sepeda motor pelanggar aturan lalu lintas.

Viral Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Singkawang, Polisi Tegaskan Hoaks

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Viral di media sosial...

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan memberikan keterangan terkait hoaks dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang.

Pengedar Sabu di Kubu Raya Gunakan Modus Lolipop untuk Kelabui Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Modus baru peredaran...

Petugas Polres Kubu Raya menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen lolipop.

Komitmen Berantas Mafia Migas, Polri Ungkap 464 Kasus dalam Setahun

BERIKABARNEWS l BOGOR – Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memaparkan pengungkapan 464 kasus mafia migas pada Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor.

Terduga Pelaku Curanmor di Sanggau Dibekuk, Polisi Amankan Dua Motor

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Jajaran Polsek Sekayam kembali...

Polisi Polsek Sekayam mengamankan terduga pelaku curanmor beserta dua sepeda motor barang bukti di Sanggau.

Hendak Jual Motor Curian, Pelaku Curanmor di Sekayam Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pelaku pencurian kendaraan...

Pelaku curanmor saat dibekuk polisi di Sekayam, Kabupaten Sanggau.

berita terkini