BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Masyarakat Kubu Raya ke depan tidak perlu lagi mengurus berbagai keperluan hukum hingga mengikuti proses persidangan di Kabupaten Mempawah. Pemerintah pusat telah menetapkan Kubu Raya sebagai salah satu dari tujuh daerah yang akan memiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, kehadiran Kejari akan memperpendek rentang kendali pelayanan hukum sekaligus mewujudkan tujuan pemekaran daerah agar pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat.
“Ada tujuh kabupaten yang sudah mendapatkan penegasan melalui peraturan presiden untuk dibangun kantor-kantor kejaksaan negeri. Tugas pemerintah daerah adalah menyiapkan lahannya,” kata Sujiwo di Sungai Raya, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga : Hadiri BIHAS 2026, Bupati Sujiwo Bidik Pasar Halal hingga Pengaktifan TBI
Selama ini, berbagai urusan kejaksaan maupun proses persidangan bagi warga Kubu Raya masih ditangani Kejaksaan Negeri Mempawah. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat pembentukan daerah otonom baru yang bertujuan menghadirkan pelayanan publik lebih efektif.
“Tujuan dibentuknya daerah otonomi baru atau pemekaran itu adalah memangkas rentang kendali yang panjang terhadap pelayanan publik. Sekarang urusan kejaksaan masih ke Mempawah, sidang juga masih ke Mempawah. Artinya tujuan dan semangat pemekaran itu sendiri belum seutuhnya tercapai,” ujarnya.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, Pemkab Kubu Raya mulai menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor Kejari. Penentuan lokasi akan dilakukan melalui proses appraisal atau penilaian oleh tim independen sesuai standar teknis yang ditetapkan institusi kejaksaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan opsi penyewaan gedung sementara apabila pembangunan kantor permanen belum dapat segera diselesaikan. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan Kejari bisa beroperasi lebih cepat.
Baca Juga : Bupati Sujiwo Resmikan Ruang Publik Tugu Langsat, Dorong UMKM dan Aktivitas Warga
Pemkab Kubu Raya juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Mempawah terkait kesiapan personel serta tahapan pembangunan.
Sujiwo menjelaskan, surat resmi secara administratif memang masih dalam proses. Namun, informasi mengenai penetapan Kubu Raya sebagai daerah yang akan memiliki Kejari baru telah disampaikan oleh Kejati Kalbar dan Kejari Mempawah.
“Secara resmi surat edarannya memang belum ada, tetapi kami sudah mendapatkan penyampaian dari Kejati maupun Kejari bahwa Kubu Raya masuk dalam Perpres. Karena itu kami diminta segera menyiapkan lahan agar pembangunan gedung bisa segera direalisasikan,” pungkasnya.*
