BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan membekukan 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan industri perbankan guna memutus aliran dana kejahatan digital.
Jumlah rekening yang diblokir tersebut bertambah dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 36.191 rekening berdasarkan temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dikutip dari InfoPublik, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemblokiran rekening menjadi bagian dari strategi OJK dalam mempersempit ruang gerak pelaku judi online melalui sektor perbankan.
Tak hanya memblokir rekening yang terindikasi, OJK juga meminta seluruh bank menelusuri rekening lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama untuk kemudian dilakukan penutupan apabila terbukti terkait aktivitas ilegal.
“OJK meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening terindikasi perjudian. Kami juga meminta perluasan tindakan dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
Melalui penerapan enhanced due diligence (EDD), perbankan diwajibkan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap identitas nasabah, sumber dana, serta pola transaksi yang mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan layanan keuangan.
Baca Juga : WN Malaysia Gagal Selundupkan Narkoba Rp2,9 Miliar Lewat Bandara Juanda
Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap kejahatan keuangan berbasis digital sekaligus menjaga keamanan dan integritas sistem perbankan nasional.
Sebagai bagian dari penguatan sinergi, OJK sebelumnya juga menggelar OJK Banking Forum 2026 bersama Komdigi dan industri perbankan pada 14 Juli 2026. Forum tersebut membahas modernisasi tata kelola teknologi informasi serta strategi kolaboratif dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan.
Melalui rangkaian langkah tersebut, OJK berharap aliran dana yang digunakan untuk mendukung praktik judi online dapat diputus sehingga ruang gerak pelaku semakin sempit, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.*
