BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) buka suara terkait kasus perundungan digital terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang dilakukan sejumlah oknum tenaga kesehatan (nakes) di media sosial.
Kasus tersebut menuai kecaman publik setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan terhadap penerapan etika profesi tenaga medis di ruang digital.
Kasus bermula ketika Yurizal mengunggah keluhan melalui platform Threads pada 22 Juli 2026. Ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam tanpa kepastian mendapatkan ruang perawatan.
Yurizal sengaja tidak menyebut nama fasilitas kesehatan dalam unggahannya karena ingin menjaga reputasi rumah sakit. Namun, keluhan tersebut justru mendapat respons berupa ejekan dari sejumlah oknum dokter, perawat, hingga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Sembilan hari kemudian, Yurizal dikabarkan meninggal dunia. Kasus perundungan pasien BPJS tersebut pun memicu kemarahan dan sorotan luas dari masyarakat.
Baca Juga : Perang Melawan Judi Online, OJK Bekukan 36.735 Rekening Terindikasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengonfirmasi adanya antrean pasien di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Manajemen RSCM menjelaskan keterlambatan terjadi karena kapasitas bangsal High Care Unit (HCU) sedang penuh.
Saat itu, Yurizal membutuhkan perawatan intensif karena memiliki komorbid berat dan penyakit kanker.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi telah mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam perundungan digital terhadap Yurizal.
Sejumlah sanksi kemudian mulai diberikan. Di Palembang, dr. Tamara Dewi Jasmine dipecat dan kontraknya diputus oleh manajemen RS Pusri Palembang.
Perawat Nieke Marlina juga dinonaktifkan sementara dari RSUD Cicalengka, Bandung. Ia dilaporkan kepada BKPSDM atas dugaan pelanggaran etik sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sementara di Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Beni Christian Sihombing dicopot dari jadwal praktik di RSUD Ruteng dan menghadapi sanksi etik berat.
Baca Juga : WN Malaysia Gagal Selundupkan Narkoba Rp2,9 Miliar Lewat Bandara Juanda
PB IDI mengingatkan seluruh dokter untuk mematuhi Fatwa Etik Nomor 024 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan media sosial bagi tenaga medis.
Wakil Ketua PB IDI, dr. Wieweka, mengatakan dugaan pelanggaran etik akan ditangani secara berjenjang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Penanganan diawali dengan proses klarifikasi atau tabayun.
“Segala sesuatu yang menyangkut pasien di media sosial tetap harus mengacu pada pedoman etik. Sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, namun konsep utamanya adalah pembinaan berulang agar etika menjadi budaya yang melekat,” kata Wieweka dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi sistem antrean serta mekanisme rujukan dan ketersediaan tempat tidur BPJS Kesehatan.
Kemenkes juga menegaskan bahwa tekanan kerja atau burnout tidak dapat menjadi alasan bagi tenaga kesehatan untuk merendahkan martabat pasien.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya membutuhkan kompetensi medis, tetapi juga sikap profesional dan penerapan etika, termasuk saat tenaga kesehatan beraktivitas di media sosial.*
