BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat kualitas udara di Kota Pontianak memburuk. Pemerintah Kota Pontianak pun mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi daring bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP mulai Senin (10/8/2026).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kabut asap mulai terasa di sejumlah wilayah, terutama pada malam hingga pagi hari. Berdasarkan pemantauan alat pengukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara, kondisi udara sempat masuk kategori kurang sehat pada malam hari.
“Kita sudah mulai merasakan, terutama pada malam dan pagi hari, kabut asap sudah menyelimuti Kota Pontianak,” ujar Edi.
Menurut Edi, kualitas udara pada sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB berada dalam kategori kurang sehat. Kondisi tersebut kemudian berada pada kategori sedang sekitar pukul 08.00 WIB.
Ia menjelaskan, tekanan udara pada malam hari membuat partikel asap turun ke permukaan sehingga kualitas udara lebih buruk dan paparan asap lebih terasa.
Baca Juga : Warga Pontianak Selatan Jalan Sehat Sambil Pungut Sampah
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkot Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran untuk mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi daring.
Kebijakan ini berlaku bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemkot Pontianak.
“Mulai hari ini, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dibuat surat edaran untuk siswa TK, PAUD, SD, dan SMP agar tidak belajar tatap muka di sekolah, tetapi melalui daring,” jelas Edi.
Pembelajaran daring akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Jika kondisi kembali berada pada kategori sedang, kegiatan belajar tatap muka akan dinormalkan.
Edi juga menyebut adanya kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Pontianak sekitar lima persen. Dinas Kesehatan diminta terus memantau dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Pemkot juga menginstruksikan puskesmas dan rumah sakit untuk bersiaga menghadapi kemungkinan peningkatan pasien gangguan pernapasan. Fasilitas kesehatan diminta menyiapkan oksigen bagi warga yang membutuhkan.
Masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, diimbau menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. Aktivitas luar ruangan juga disarankan dikurangi, terutama pada malam dan pagi hari.
Baca Juga : Kabut Asap Mulai Ganggu Pontianak, Wako Edi Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Pemkot Pontianak telah menetapkan status darurat karhutla untuk memperkuat koordinasi penanganan bersama pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Forkopimda, dan pihak swasta.
Menurut Edi, penanganan dilakukan melalui dua langkah utama, yakni mencegah kebakaran lahan meluas dan menangani dampak kesehatan masyarakat akibat kabut asap.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 4.041 titik panas di wilayah Kalimantan Barat. Sebanyak 3.560 titik berada pada tingkat menengah dan 352 titik pada tingkat tinggi.
Di Kota Pontianak, petugas masih melakukan pemadaman di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Jalan Sepakat II Ujung dan beberapa titik kecil di Pontianak Utara.
“Ini terus kita padamkan sampai benar-benar tidak ada lagi bara di bawah,” kata Edi.
Kabut asap di Pontianak juga dipengaruhi kebakaran lahan di sejumlah kabupaten sekitar, seperti Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak. Arah angin membuat asap dari wilayah tersebut bergerak menuju Kota Pontianak.
Baca Juga : Kafilah Pontianak Raih Juara III MTQ ke-34 Kalbar
Edi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kemarau membuat kebakaran sulit dikendalikan, terlebih suhu udara dalam beberapa hari terakhir mencapai lebih dari 35 derajat Celsius.
“Lahan gambut kalau sudah terbakar sulit dipadamkan. Tidak cukup hanya disiram, tetapi harus benar-benar dibasahkan,” tegasnya.
Pemkot Pontianak bersama pihak terkait juga melakukan investigasi terhadap lahan yang terbakar. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ketahuan siapa yang membakar, kita proses secara hukum. Kalau ada kebakaran, kita investigasi dengan melihat kepemilikan lahannya. Pemilik lahan harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan,” pungkasnya.*
