BERIKABARNEWS l NGABANG – Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang pria berinisial EI (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Warga Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, itu diamankan setelah polisi mengembangkan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di Kecamatan Jelimpo.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Y. Van Chanel TK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan tersangka lain berinisial HS (23).
HS sebelumnya ditangkap polisi di Desa Pawis Hilir. Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh narkotika yang diduga sabu dari EI.
“Dari hasil interogasi awal, HS mengaku mendapatkan narkotika yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EI,” ujar Y. Van Chanel.
Baca Juga : Dari Narkoba hingga Pembakar Lahan, Polres Kayong Utara Ungkap Kasus Menonjol
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan EI. Polisi kemudian menemukan EI sedang berada di sebuah pondok yang terletak di belakang rumahnya.
EI diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat petugas hendak melakukan penangkapan, EI sempat mencoba membuang dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu menggunakan tangan kanannya. Namun, upaya tersebut diketahui oleh petugas.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap EI dengan disaksikan saksi setempat. Dari saku tersangka, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp850 ribu.
Uang tersebut terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu dan 13 lembar pecahan Rp50 ribu.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di seluruh area pondok milik EI. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 9,64 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp850 ribu, satu unit timbangan digital warna hitam bertuliskan POCKET SCALE, serta satu unit handphone Infinix warna black metallic.
Baca Juga : Polres Sintang Ungkap Narkoba, Sita Sabu hingga Cartridge Vape Etomidate
Polisi juga menemukan peralatan hisap atau bong, sendok plastik, serta puluhan plastik klip kosong.
Sejumlah wadah penyimpanan turut diamankan, yakni tas hitam BLECONS, tas hitam POMERANIAN, kaleng Cap Kaki Tiga, kaleng LASEGAR, botol plastik Yakult, dan botol bertuliskan MASTER.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Y. Van Chanel.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat EI dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Landak memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, sampel kristal yang diduga sabu dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar untuk memastikan kandungan zatnya.
“Penyidik akan menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan tes urine, pemeriksaan saksi, hingga pengujian sampel di Labfor Polda Kalbar,” pungkas Y. Van Chanel.*
