BERIKABARNEWS l SINTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, hingga cartridge rokok elektrik atau vape yang berisi zat berbahaya Etomidate.
Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya masing-masing berinisial CI (36), warga Kelurahan Rawa Mambok, dan AE (23).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Teuku Umar, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sintang melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di lokasi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan CI dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,80 gram.
Selain sabu, petugas turut menemukan timbangan digital, kotak plastik, dan satu unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan terhadap CI, polisi memperoleh informasi mengenai AE. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AE di kamar indekosnya di Jalan Teluk Menyurai, Kecamatan Sintang.
Baca Juga : Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi
Penggeledahan di kamar indekos AE mengungkap barang bukti narkotika dalam jumlah lebih banyak. Polisi juga menemukan cartridge vape yang diduga berisi cairan Etomidate.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain 13 klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Sebanyak 0,80 gram di antaranya ditemukan dari CI, sedangkan 12 klip lainnya diamankan dari AE.
Polisi juga menyita empat butir atau tablet yang diduga ekstasi, terdiri dari satu tablet berwarna kuning, satu butir merah muda, dan dua butir merah muda.
Selain narkotika, penyidik menemukan lima bungkus cartridge berisi cairan yang diduga Etomidate serta tiga cartridge bekas pakai.
Polisi turut mengamankan uang tunai Rp9,95 juta, yang terdiri dari 89 lembar pecahan Rp50.000 dan 55 lembar pecahan Rp100.000.
Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik wrapping, aluminium foil, serta bungkus cartridge.
Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi
Kapolres Sintang menegaskan kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan dengan modus menggunakan cairan rokok elektrik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dengan modus apa pun. Perkembangan bentuk dan cara penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian kami, sehingga setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penegakan hukum,” tegas Kapolres Sintang.
Kepolisian juga mengingatkan orang tua dan generasi muda agar tidak sembarangan menggunakan cairan atau cartridge vape yang tidak diketahui asal-usul maupun kandungannya.
Saat ini, kedua tersangka, CI dan AE, bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sintang. Keduanya menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.*
