BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menekankan pentingnya penerapan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Amirullah, HAM tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum atau aksi demonstrasi. Prinsip tersebut juga harus terlihat dalam pelayanan publik yang diberikan aparatur kepada masyarakat setiap hari.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi ASN di bidang Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Kamis (24/9/2026).
Amirullah mengatakan aparatur bidang kesehatan perlu memahami prinsip dasar HAM agar dapat menerapkannya secara langsung dalam pelayanan.
Penerapan tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, pelayanan tanpa diskriminasi, komunikasi yang santun, hingga menjaga kerahasiaan dan data pasien.
“Hak asasi manusia itu melekat dalam setiap pelayanan publik, mulai dari cara berkomunikasi, kesetaraan, akses, privasi sampai penghormatan terhadap pasien,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Pontianak Tinjau Sekolah Rakyat, Pastikan Kesehatan Siswa
Ia menegaskan, setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang sama tanpa membedakan suku, agama, kondisi ekonomi maupun latar belakang kelompok tertentu.
Menurutnya, prinsip tersebut juga sejalan dengan fungsi ASN sebagai perekat bangsa. Setiap pasien harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat serta hak yang wajib dihormati.
“Manusiawi itu artinya memanusiakan. Orang yang datang mendapatkan pelayanan harus diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai manusia, kemudian juga harus adil,” kata Amirullah.
Amirullah meminta penerapan perspektif HAM tidak hanya dilakukan saat kegiatan tertentu. Prinsip tersebut harus menjadi bagian dari budaya kerja ASN di rumah sakit, puskesmas, dan berbagai unit pelayanan kesehatan lainnya.
Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik memiliki aturan yang mengatur hak dan kewajiban. Karena itu, aparatur memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan berjalan secara tertib dan baik.
“Dalam pelayanan kepada masyarakat, apalagi sebagai ASN, semuanya ada aturan, ada hak dan kewajiban. Tugas birokrasi adalah menciptakan keteraturan dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca juga : Kulminasi Peduli, Pemkot Pontianak Salurkan Sembako dan Puluhan Ribu Liter Air
Koordinator Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Arifian Sulthana turut mendorong aparatur negara di Kota Pontianak untuk memperkuat pemahaman mengenai HAM.
Ia meminta prinsip-prinsip HAM diintegrasikan dalam setiap kebijakan maupun praktik pelayanan publik.
Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan kolaboratif. Kegiatannya mencakup sosialisasi, diskusi, hingga kunjungan lapangan.
Menurut Arifian, rangkaian kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan informasi, menyerap aspirasi, sekaligus membangun kerja sama lintas sektor.
“Aparatur negara tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, tetapi juga memastikan kebijakan dan pelayanan yang diberikan selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” jelasnya.
Ia menegaskan, penguatan kapasitas HAM tidak seharusnya berhenti sebagai kegiatan kelembagaan. Penerapan HAM perlu menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan kebangsaan setiap aparatur negara.
“Penghormatan terhadap HAM bukan hanya kewajiban pemerintah sebagai institusi, tetapi juga tanggung jawab setiap aparatur negara,” pungkasnya.*
