BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh perangkat daerah memastikan kampanye antikorupsi benar-benar dilaksanakan secara nyata. Ia menegaskan, pelaksanaan kampanye tidak boleh hanya sebatas laporan administratif tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Amirullah menjelaskan, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kampanye antikorupsi dapat dilakukan melalui tiga kategori, yakni media digital, media konvensional, dan aktivitas langsung di lapangan atau on the ground activation.
“Sesuai arahan KPK, ada tiga kategori kampanye, yaitu media digital, media konvensional, dan on the ground activation. Ini harus benar-benar jalan, bukan hanya tertulis dalam laporan,” ujar Amirullah saat Rapat Koordinasi Pelaporan Hasil Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi KPK Tahun 2026 di Aula Rohana Muthalib Bapperida Pontianak, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga : Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat untuk Tekan PMI Nonprosedural
Amirullah mengatakan, Pemkot Pontianak sebelumnya telah meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti kampanye antikorupsi. Karena itu, setiap OPD diminta menunjukkan bentuk nyata dari materi kampanye yang telah dibuat dan dipublikasikan.
“Kalau sudah ada di Instagram, tampilkan. Kalau sudah ada di loket pelayanan, tunjukkan. Saya ingin melihat konkretnya, apakah betul sudah berjalan,” katanya.
Menurut Amirullah, dokumentasi dan bukti pelaksanaan penting karena kampanye antikorupsi menjadi salah satu aspek yang dapat diverifikasi dalam proses evaluasi maupun pemeriksaan.
Materi kampanye dapat ditampilkan melalui media sosial resmi OPD, loket pelayanan, baliho, spanduk, layar informasi, maupun media lain yang mudah dilihat masyarakat.
Amirullah menekankan, pesan dalam kampanye antikorupsi harus sejalan dengan nilai pelayanan publik, terutama transparansi, integritas, dan upaya pencegahan korupsi.
“Tayangannya harus hadir dan transparan. Jangan hanya menyampaikan sudah dilakukan, tetapi ketika dicek tidak ditemukan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan kampanye di unit masing-masing. Menurutnya, kampanye antikorupsi tidak semestinya hanya dibuat untuk memenuhi indikator penilaian.
Baca Juga : Pontianak Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026 Berkat Digitalisasi
Kampanye tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Kita ingin pesan antikorupsi itu benar-benar terlihat, dibaca, dan dipahami, baik oleh aparatur maupun masyarakat yang menerima layanan,” katanya.
Amirullah menambahkan, konsistensi dalam menjalankan kampanye antikorupsi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kampanye harus dapat ditunjukkan secara konkret dan mudah diperiksa.
“Yang kita butuhkan adalah pelaksanaan nyata. Kalau memang sudah dilaksanakan, buktinya harus ada dan mudah diverifikasi,” pungkasnya.*
