BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kalimantan Barat dinilai membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antarinstansi. Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat memiliki kewenangan masing-masing dalam mencegah dan menangani keberangkatan pekerja migran melalui jalur tidak resmi.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan pemerintah kabupaten/kota pada dasarnya berperan memfasilitasi koordinasi. Sementara persoalan yang melibatkan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan urusan lintas negara berada di bawah pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Bahasan saat menerima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (25/9/2026).
“Kalau bicara pengawasan untuk pemerintah kabupaten/kota itu sudah jelas ada pembagian kewenangan. Kita sifatnya memfasilitasi koordinasi. Yang bersifat antarprovinsi itu tingkat provinsi, kalau antarnegara itu pemerintah pusat,” ujar Bahasan.
Baca Juga : Pontianak Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026 Berkat Digitalisasi
Bahasan menilai pencegahan harus menjadi langkah utama agar masyarakat tidak tergiur untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Edukasi, pelatihan, dan sosialisasi dinilai perlu terus dilakukan agar calon PMI memahami risiko keberangkatan tanpa prosedur resmi.
Menurutnya, sebagian calon PMI tergoda tawaran proses cepat dan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, keberangkatan melalui jalur tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum hingga berujung pada deportasi atau pemulangan.
“Sering kali ada iming-iming biaya murah seolah-olah mudah. Tapi pada akhirnya timbul persoalan, lalu terjadi deportasi atau pemulangan,” katanya.
Data BP3MI Kalimantan Barat mencatat sebanyak 5.623 PMI nonprosedural dipulangkan dari Kalimantan Barat pada 2025. Jumlah tersebut menjadi 5.105 orang pada 2026.
Dari angka tersebut, PMI asal Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026.
Sementara itu, penanganan pencegahan kasus PMI nonprosedural di Kota Pontianak mencatat 18 kasus pada 2024 dengan 75 korban terselamatkan dan 13 tersangka. Pada 2025, jumlahnya turun menjadi 13 kasus dengan 48 korban terselamatkan dan lima tersangka.
Adapun sepanjang 2026 hingga saat ini tercatat tiga kasus. Dari kasus tersebut, sebanyak 25 korban berhasil diselamatkan dan empat tersangka ditangani.
Bahasan mengatakan data tersebut menunjukkan persoalan PMI nonprosedural masih perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, sinergi antarpihak harus diperkuat, termasuk untuk mengidentifikasi agen tidak resmi serta jalur pemberangkatan ilegal.
“Dengan adanya kunjungan spesifik dari Komisi IX ini, sinergitas yang harus dibangun semaksimal mungkin sesuai kewenangan masing-masing, sehingga koordinasi bisa maksimal dan mengurangi angka PMI nonprosedural yang berangkat,” tuturnya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan terhadap agen ilegal yang memberangkatkan pekerja migran melalui “jalan tikus” atau jalur tidak resmi. Identifikasi terhadap pola dan jalur tersebut dinilai penting agar keberangkatan ilegal dapat dicegah sejak awal.
Baca Juga : KACA Brunei Darussalam Kunjungi UPT LDAC Pontianak, Bahas Layanan Disabilitas

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, M. Yahya Zaini, turut menyoroti masih tingginya jumlah PMI nonprosedural di Kalimantan Barat.
Menurut Yahya, jumlah PMI nonprosedural memang menunjukkan tren penurunan, tetapi masih berada pada angka ribuan sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan yang lebih kuat.
“Kalau kita melihat data yang ada, memang trennya mengalami penurunan. Namun ini masih merupakan angka yang tinggi karena jumlahnya masih lima ribu lebih,” ujar Yahya.
Ia menyebut kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat mudah berangkat melalui jalur tidak resmi.
Yahya menyebut terdapat sekitar 400 titik yang disebut sebagai jalur tikus di kawasan perbatasan Kalimantan Barat. Sementara itu, pos pengamanan yang tersedia sekitar 52 titik.
“Di Kalimantan Barat ini ada sekitar 400 titik jalur tikus yang dengan mudah bisa dilalui pekerja nonprosedural ke Malaysia, sementara pos pengamanannya baru 52,” katanya.
Karena itu, Yahya meminta aparat kepolisian dan TNI memperketat pengawasan di jalur-jalur tersebut. Informasi mengenai lokasi jalur tikus, menurutnya, dapat menjadi dasar bagi aparat untuk memetakan wilayah pengawasan meski jumlah pos pengamanan masih jauh lebih sedikit.
Baca Juga : Sekda Pontianak Tekankan Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi Berbasis HAM
Selain faktor geografis, Yahya menyebut kondisi ekonomi sebagai faktor lain yang mendorong masyarakat memilih jalur nonprosedural.
Menurutnya, kesempatan kerja dan tingkat penghasilan di Malaysia menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan di Indonesia.
“Di Indonesia ada yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan dengan gaji lebih tinggi. Itu yang membuat orang tertarik,” katanya.
Yahya menegaskan penanganan PMI nonprosedural tidak cukup hanya melalui pengawasan di kawasan perbatasan. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar calon pekerja memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Terutama terhadap agen-agen atau sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama terkait keselamatan dan keamanannya,” tegas Yahya.
Ia mengatakan berbagai temuan selama kunjungan kerja di Pontianak akan menjadi perhatian Komisi IX DPR RI. Hal itu akan digunakan untuk mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
“Kuncinya adalah edukasi, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan bersama agar jumlah PMI nonprosedural dapat terus ditekan,” pungkasnya.*
