BERIKABARNEWS l JAKARTA – Fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia. Peristiwa tersebut kemudian diikuti pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas Imipas), Mashudi.
Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut.
Menurut Akbar, surat pengunduran diri Mashudi diserahkan langsung kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta pada Kamis (1/10/2026).
“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong,” kata Akbar Hadi, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga : Bangunan ‘Apartemen’ di Lapas Cibinong Ternyata Bukan BMN
Surat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan kepegawaian yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Persoalan di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang terkait penyediaan kamar hunian eksklusif dengan fasilitas berstandar mewah.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman juga menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum petugas lapas.
Baca Juga : Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, 55 Napi hingga Pejabat Diperiksa
Temuan itu kemudian memicu evaluasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pengunduran diri Mashudi menjadi salah satu perkembangan setelah munculnya persoalan terkait fasilitas hunian dan dugaan pungli di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selanjutnya memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.*
