Keringanan Pajak Kendaraan Melawi Berlaku Selama Oktober 2026

Layanan Samsat di Kabupaten Melawi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat selama Oktober 2026. (foto: instagram.com/samsatmelawi)

BERIKABARNEWS l MELAWI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memberikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Kabupaten Melawi selama Oktober 2026.

Program stimulan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Masyarakat Melawi yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak kendaraan diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Pengurusan dapat dilakukan melalui unit layanan Samsat terdekat.

Baca Juga : Kubu Raya Rancang Stadion Representatif

Selama program berlangsung, wajib pajak di Kabupaten Melawi dapat memperoleh sejumlah fasilitas insentif perpajakan daerah.

Keringanan yang diberikan Pemprov Kalbar meliputi penghapusan denda PKB dan Opsen PKB. Dengan fasilitas ini, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapus sesuai ketentuan program.

Selain itu, Pemprov Kalbar memberikan pembebasan tarif progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Warga juga dapat memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua atau BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Kalbar turut memberikan potongan pembayaran pokok PKB untuk kriteria tertentu. Insentif tersebut mencakup kendaraan yang memiliki tunggakan maupun pembayaran pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.

Baca Juga : Kaji Tirukan Perumdam Tangerang, Kubu Raya Matangkan Kerja Sama Air Bersih

Pemprov Kalbar menegaskan program keringanan pajak kendaraan ini memiliki masa berlaku terbatas. Seluruh fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama Oktober 2026 hingga akhir bulan.

Pembayaran pajak dan pengurusan dokumen, termasuk penyerahan notice pajak serta pengesahan STNK, dapat dilakukan melalui kantor maupun jaringan layanan Samsat setempat.

Wajib pajak perlu membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan untuk memanfaatkan program keringanan tersebut.*

30 Personel Korbrimob Selesai BKO Karhutla di Mempawah

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Sebanyak 30 personel Korps...

Kapolres Mempawah AKBP Ade Candra Capa Yanto usai memimpin apel pelepasan 30 personel Korbrimob yang selesai menjalankan tugas BKO penanganan karhutla di Mempawah. (Foto: Res-Mpw)

Kubu Raya Rancang Stadion Representatif

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu...

Bupati Kubu Raya Sujiwo membahas rencana pembangunan stadion representatif bersama konsultan infrastruktur di Jakarta. (foto: Prokopim KKR)

Kaji Tirukan Perumdam Tangerang, Kubu Raya Matangkan Kerja Sama Air Bersih

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu...

Bupati Kubu Raya Sujiwo saat kaji tiru ke Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang untuk mematangkan kerja sama layanan air bersih. (Foto: Prokopim KKR)

Polisi Pastikan Bekas Karhutla di Rasau Jaya Tiga Padam, Titik Panas Nihil

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Personel Polsek Rasau...

Personel Polsek Rasau Jaya bersama tim BKO Brimob memeriksa lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di Desa Rasau Jaya Tiga, Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

Lansia Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang lansia berusia 67...

Kecelakaan mobil Toyota dan sepeda motor Yamaha Freego di Jalan Jenderal Sudirman, depan Balai Betomu Sanggau, yang menewaskan pengendara lansia. (foto: Res-Sgu)

Diduga Keluar Jalur, Pemotor Tewas dalam Tabrakan dengan Truk di Parindu

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pengendara sepeda motor...

Kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vixion dan truk Mitsubishi Canter di Jalan Raya Bodok-Sosok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, yang menewaskan seorang pengendara motor. (Foto: Res-Sgu)

berita terkini