BERIKABARNEWS l MELAWI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memberikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Kabupaten Melawi selama Oktober 2026.
Program stimulan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Masyarakat Melawi yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak kendaraan diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Pengurusan dapat dilakukan melalui unit layanan Samsat terdekat.
Baca Juga : Kubu Raya Rancang Stadion Representatif
Selama program berlangsung, wajib pajak di Kabupaten Melawi dapat memperoleh sejumlah fasilitas insentif perpajakan daerah.
Keringanan yang diberikan Pemprov Kalbar meliputi penghapusan denda PKB dan Opsen PKB. Dengan fasilitas ini, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapus sesuai ketentuan program.
Selain itu, Pemprov Kalbar memberikan pembebasan tarif progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Warga juga dapat memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua atau BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Kalbar turut memberikan potongan pembayaran pokok PKB untuk kriteria tertentu. Insentif tersebut mencakup kendaraan yang memiliki tunggakan maupun pembayaran pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.
Baca Juga : Kaji Tirukan Perumdam Tangerang, Kubu Raya Matangkan Kerja Sama Air Bersih
Pemprov Kalbar menegaskan program keringanan pajak kendaraan ini memiliki masa berlaku terbatas. Seluruh fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama Oktober 2026 hingga akhir bulan.
Pembayaran pajak dan pengurusan dokumen, termasuk penyerahan notice pajak serta pengesahan STNK, dapat dilakukan melalui kantor maupun jaringan layanan Samsat setempat.
Wajib pajak perlu membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan untuk memanfaatkan program keringanan tersebut.*
