BERIKABARNEWS l PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SPNF mulai Rabu (7/10/2026).
Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Pontianak. Hasil pemantauan indikator Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga Selasa (6/10/2026) malam menunjukkan kondisi udara telah mencapai kategori berbahaya.
Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, penerapan BDR merupakan langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan udara yang tidak sehat.
“Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU yang telah mencapai kategori berbahaya, kami menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah,” ujar Hermawan, Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga : Life Skill Jadi Bekal Masyarakat di Kawasan Rawan Narkoba Pontianak
Kebijakan BDR berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SPNF di seluruh Kota Pontianak. Disdikbud telah menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat administrator dan pelaksana di lingkungan Disdikbud, koordinator pengawas, MKPS, KKPS, pengawas sekolah, hingga seluruh kepala satuan pendidikan.
Hermawan menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran dari rumah tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik,” katanya.
Baca Juga : Sekda Pontianak Minta Kadis Kuasai Anggaran, Jangan Bergantung pada Staf
Disdikbud Kota Pontianak akan terus memantau perkembangan kualitas udara untuk menentukan keberlanjutan kebijakan BDR.
Kebijakan tersebut dapat dievaluasi apabila kualitas udara kembali berada pada kategori sedang atau baik.
“Kita akan melihat perkembangan kualitas udara. Apabila kondisinya sudah kembali pada kategori sedang atau baik, kebijakan ini tentu akan dievaluasi kembali,” jelas Hermawan.
Selama BDR berlangsung, sekolah diminta tetap memastikan proses pembelajaran berjalan dengan menyesuaikan metode agar tidak membebani peserta didik.
Hermawan juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kesehatan anak-anak sambil memastikan hak mereka untuk tetap memperoleh pembelajaran terpenuhi,” pungkasnya.*
