BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura atau WPPNRI 718. Langkah tersebut dilakukan setelah video dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (AKP) viral di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono membenarkan penindakan terhadap kapal tersebut. Pengamanan dilakukan setelah tim patroli menelusuri informasi terkait kapal yang diduga berkaitan dengan video viral tersebut.
Pung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).
Tim patroli Ditjen PSDKP menggunakan kapal pengawas KP Hiu 14 untuk menghentikan dan memeriksa KM Maulana 23.
Kapal tersebut ditemukan sedang beroperasi menangkap cumi menggunakan pancing di perairan Laut Aru pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.
Baca Juga : Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan KM Maulana 23 memiliki tonase 89 GT dan membawa sekitar 1 ton cumi. Saat penindakan, terdapat 28 awak kapal perikanan di atas kapal.
Setelah dihentikan, KM Maulana 23 bersama seluruh kru ditarik menuju Kantor Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KKP juga menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung.
Pemeriksaan oleh Tim Pengawas Perikanan meliputi kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap, serta aspek operasional kapal lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penindakan terhadap KM Maulana 23 dilakukan untuk memberikan rasa keadilan sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan.
“Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas mencederai rasa keadilan. Maka dari itu tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru,” tegas Menteri Trenggono.
Baca Juga : Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Jakarta
Untuk mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan fisik terhadap awak kapal, Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan kepolisian setempat sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Penanganan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Dalam Pasal 39 ayat (1), pemerintah pusat diwajibkan memberikan jaminan keamanan bagi nelayan saat menjalankan kegiatan operasional di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Dengan pengamanan KM Maulana 23, proses pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan dan aspek operasional kapal kini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.*
