HUT ke-255 Pontianak, PBB-P2 Bebas Sanksi dan Diskon Pajak hingga 50 Persen

Warga memanfaatkan pelayanan mobil keliling untuk membayar PBB-P2.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kabar baik bagi warga Kota Pontianak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-255 Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan keringanan pembayaran pajak.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, wajib pajak mendapat pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50 persen.

Program tersebut berlaku sampai 30 November 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keringanan PBB-P2 diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya Pemkot Pontianak membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Poster informasi pemberian keringanan PBB-P2 dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-255 Pontianak.
Poster informasi pemberian keringanan PBB-P2 dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-255 Pontianak.

Edi mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Menurutnya, pembayaran pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

Baca Juga : Sungai Jawi Wakili Kalbar di Penjaringan Kelurahan Berprestasi Nasional

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, program keringanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.

Pembebasan sanksi administratif berlaku untuk tunggakan PBB-P2 periode 2008 hingga 2026.

Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 periode 2008 hingga 2017.

Ruli mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, semakin cepat tunggakan diselesaikan, semakin baik bagi wajib pajak.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.

Baca Juga : Kualitas Udara Berbahaya, Siswa Pontianak Kembali Belajar dari Rumah

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2.

Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.

Selain itu, wajib pajak dapat menggunakan sejumlah kanal pembayaran lain, seperti Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.

Ruli mengatakan, penyediaan berbagai kanal pembayaran merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak.

“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.

Ruli kembali mengimbau seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak memanfaatkan keringanan tersebut sebelum 30 November 2026.

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.*

Sungai Jawi Wakili Kalbar di Penjaringan Kelurahan Berprestasi Nasional

BERIKABARNEWS l PONTIANAK — Kelurahan Sungai Jawi, Kota...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai Pemaparan dan Wawancara Calon Juara Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional 2026 di Pontive Center, Rabu (7/10/2026).

Kualitas Udara Berbahaya, Siswa Pontianak Kembali Belajar dari Rumah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak melalui...

Ilustrasi - Siswa di Pontianak mengikuti pembelajaran dari rumah setelah kualitas udara masuk kategori berbahaya.

Life Skill Jadi Bekal Masyarakat di Kawasan Rawan Narkoba Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak...

Wakil Wali Kota Bahasan saat membuka Bimbingan Teknis Life Skill pada Kawasan Rawan Narkotika Di Kota Pontianak Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).

Sekda Pontianak Minta Kadis Kuasai Anggaran, Jangan Bergantung pada Staf

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah ketika membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Hotel Golden Tulip, Selasa (6/10/2026).

Logo Hari Jadi ke-255 Pontianak Resmi Diluncurkan, Angkat Tema Tangguh Bersahabat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi...

Pemerintah Kota Pontianak meluncurkan logo Hari Jadi ke-255 Pontianak, Senin (5/10/2026).

Perkuat Mitigasi Risiko PBJ, Pemkot Pontianak Ingatkan Pentingnya Perencanaan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Bimtek Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis, Senin (5/10/2026).

berita terkini