BERIKABARNEWS l SAMBAS – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas setelah diduga membawa sabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia, ke wilayah perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 9,20 gram bruto.
Baca Juga : Dugaan Peredaran Sabu di Kembayan Dibongkar, 4 Orang Diamankan
Pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai kedatangan seorang warga Malaysia yang dicurigai membawa sabu ke wilayah perbatasan Indonesia.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga mengamankan WNA Malaysia di kawasan Aruk. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kuching, Sarawak.
Sabu tersebut diduga dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di Desa Sebunga.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 9,20 gram bruto. Paket tersebut disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi belakang rumah makan.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku. Dari kamar tersebut, petugas mengamankan gulungan lakban dan dokumen perjalanan.
Selain itu, satu unit telepon seluler dan uang tunai turut disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Kos Sebalo Bengkayang
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyita sabu seberat 9,20 gram bruto,” jelas AKP Sadoko Kasih Wiyono.
WNA asal Malaysia tersebut bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
