BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak mendorong pelaku industri agar lebih tertib dalam administrasi dan perizinan usaha. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 Kategori C atau Industri dan Pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kegiatan yang berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026), ini bertujuan membantu pelaku industri memahami persyaratan perizinan serta tahapan pendaftaran SIINas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan bimtek tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan penyesuaian penerapan perizinan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Ibrahim, regulasi tersebut mengharuskan pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, memenuhi ketentuan administrasi serta memiliki legalitas sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujarnya.
Ia menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif. Kepemilikan izin yang sesuai juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang bagi pelaku industri untuk memperoleh pembinaan, mengakses pembiayaan, dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Baca Juga : Pemkot Pontianak dan Komisi V DPR RI Bahas Solusi Air Baku dan Infrastruktur
Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Yuni Cahyadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat terkait penerapan KBLI 2025 Kategori C yang terhubung dengan SIINas.
Ia mengatakan, pelaku industri yang masuk dalam kategori tersebut perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Sementara itu, pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi harus melalui verifikasi teknis perizinan agar proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yuni.
Menurutnya, akun SIINas yang sesuai dengan legalitas pelaku industri juga membantu pemerintah memantau perkembangan usaha. Data yang terkumpul dapat menjadi dasar untuk memahami kebutuhan industri sekaligus menyalurkan dukungan secara lebih tepat sasaran.
Pemantauan tersebut tidak hanya dilakukan pemerintah kabupaten dan kota, tetapi juga pemerintah provinsi hingga Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, perkembangan industri di Kota Pontianak dapat terdata hingga tingkat pusat.
Baca Juga : Wali Kota Edi Dukung Duplikasi Jembatan Kapuas II untuk Atasi Kemacetan
Yuni menambahkan, tingkat risiko kegiatan usaha menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan persyaratan perizinan. Sejumlah usaha yang produknya berkaitan langsung dengan penggunaan masyarakat, seperti kosmetik dan produk tertentu yang membutuhkan perhatian terhadap aspek keamanan, harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui bimtek tersebut, DKUMP Kota Pontianak berharap pelaku industri semakin memahami penerapan KBLI 2025, memenuhi persyaratan perizinan, dan melakukan pendaftaran SIINas secara benar.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat legalitas usaha, serta mendukung pendataan dan pemantauan perkembangan industri di Kota Pontianak.*
