BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (14/10/2026). Salah satu terduga pelaku dilumpuhkan dengan tembakan setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kedua terduga pelaku berinisial YD (26), warga Dusun Beduwai, dan GA (25), warga Desa Bungkang. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Sekayam tertanggal 14 Oktober 2026.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengatakan penanganan kasus dilakukan melalui penyelidikan bertahap, termasuk mendalami keterlibatan para terduga, mengamankan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Baca Juga : Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap
Kasus pencurian itu terjadi di rumah milik warga berinisial USU pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa tersebut diketahui Andri (37), yang datang untuk memeriksa kondisi rumah.
Setibanya di lokasi, Andri mendapati jendela depan sebelah kanan terbuka dan pintu rolling door tidak terkunci. Bagian dalam rumah juga sudah berantakan.
Sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash, televisi Sharp 42 inci, tabung gas LPG 3 kilogram, serta dua jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex.
Dalam penyelidikan, polisi menelusuri kasus pembobolan rumah yang sama pada 9 September 2026. Saat itu, korban kehilangan mesin bor dan mesin gerinda.
Hasil penelusuran mengarah kepada seorang warga bernama Fathur Rahman, yang diketahui pernah membeli barang-barang hasil curian dari kasus sebelumnya. Keterangan Fathur kemudian mengungkap nama YD dan GA sebagai pihak yang menjual barang tersebut.
Informasi itu menjadi petunjuk bagi Tim Tindak Polsek Sekayam untuk melacak dan menangkap kedua terduga pelaku.
Baca Juga : 5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi K 3510 EM beserta STNK, televisi Sharp 42 inci, tabung gas LPG 3 kilogram, alat dodos, dan teralis besi berwarna hitam.
YD dan GA diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sekayam kini melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.*
