BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi 11 warga negara (WN) Tiongkok karena melanggar ketentuan keimigrasian. Selain deportasi, mereka juga dikenai sanksi penangkalan agar tidak masuk kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara aktivitas kerja para warga negara asing (WNA) tersebut dan dokumen izin tinggal yang dimiliki.
Pelanggaran terungkap dalam operasi pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sanggau di kawasan proyek pembangunan smelter PT KAN, tepatnya di area operasional perusahaan subkontraktor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 11 WN Tiongkok bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.
Baca Juga : Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara
Imigrasi Sanggau menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan pada Rabu (14/10/2026). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pemulangan ke-11 WN Tiongkok ke negara asal dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Petugas Imigrasi Sanggau turut mengawal keberangkatan mereka untuk memastikan proses deportasi berlangsung aman dan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga : Lewat Tebedu–Entikong, 49 WNI Dideportasi dari Sarawak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mengawasi keberadaan warga negara asing dan menindak pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.
Imigrasi Sanggau juga mengingatkan perusahaan serta penjamin tenaga kerja asing (TKA) agar memastikan seluruh dokumen keimigrasian tertib dan aktivitas pekerja asing sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan dan penjamin tenaga kerja asing agar memastikan kesesuaian antara kegiatan orang asing dengan izin tinggal serta penjamin yang tercatat dalam dokumen keimigrasiannya,” imbau pihak Imigrasi Sanggau.*
