BERIKABARNEWS l SERIAN – Sebanyak 49 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Sarawak melalui jalur perbatasan Tebedu–Entikong, Kamis (15/10/2026). Pemulangan dilakukan melalui jalur darat dari Depo Imigresen Semuja, Serian, menuju Kalimantan Barat.
Rombongan WNI tersebut melintasi Kompleks Imigresen, Kastam, Kuarantin dan Keselamatan (ICQS) Tebedu yang berbatasan langsung dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dari total 49 WNI yang dipulangkan, sebanyak 31 orang merupakan pria dewasa, 16 wanita dewasa, dan dua anak-anak. Seluruhnya diserahkan secara resmi kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk menjalani proses pemulangan lanjutan ke daerah asal masing-masing.
Baca Juga : Penyelundupan Rokok ke Indonesia Digagalkan di Serikin
Proses deportasi dimulai pukul 08.00 waktu setempat dengan pengawalan tujuh perwira dan personel JIM Sarawak. Pengawalan dilakukan untuk memastikan perjalanan menuju perbatasan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan keamanan yang berlaku.
JIM Sarawak menyatakan proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan terkendali berkat koordinasi serta pengawasan selama perjalanan.
Pemulangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan keimigrasian Malaysia. JIM Sarawak menegaskan seluruh proses deportasi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah diserahkan kepada pihak KJRI, para WNI akan menjalani tahapan pemulangan berikutnya sebelum kembali ke daerah asal di Indonesia.*
