BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap dua pria berinisial ST (34) dan KY (26) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat, termasuk di dalam toples plastik hingga lipatan pakaian dalam.
Kedua pria tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Blok ON 25 PT Global Kalimantan Makmur, Dusun Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai ST, yang masuk target Operasi Sarang Narkoba (OSN). ST diduga menjadi pengendali peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu. Setelah mengetahui keberadaan ST dan KY, petugas langsung mengamankan keduanya sebelum transaksi berlangsung lebih jauh.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah diketahui ST dan KY berada di lokasi, personel bergerak cepat mengamankan keduanya sebelum transaksi berlangsung lebih jauh,” ujar Robianto, Minggu (18/10/2026).
Baca Juga : KRYD di Tiga Penginapan Sintang, Polisi Amankan 25 Tablet Diduga Ekstasi
Saat penangkapan awal, polisi menggeledah tas selempang milik KY dan menemukan satu paket sabu yang diduga diberikan ST untuk dijual kembali.
Dari temuan tersebut, petugas mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah ST di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
Di rumah itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar dan disembunyikan di beberapa tempat. Narkotika tersebut antara lain ditemukan di dalam toples plastik dan lipatan pakaian dalam.
Secara keseluruhan, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat total 63,68 gram serta tujuh butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua unit timbangan elektronik, satu bundel plastik klip, satu unit ponsel iPhone 13, uang tunai, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Baca Juga : 5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga melakukan tes urine, penimbangan barang bukti, serta mengirimkan sampel ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Barat untuk pemeriksaan laboratorium.
ST dan KY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Robianto menegaskan, polisi akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika dan jalur peredarannya.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius. Kami akan terus melakukan pengembangan perkara ini untuk membongkar asal-usul barang serta jalur peredarannya,” tegasnya.
Polres Sanggau turut mengimbau masyarakat agar membantu upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.*
