BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang izin konsesi yang terbukti lalai dalam melindungi kawasan hutan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas area terbakar di kawasan konsesi perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi meningkat dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan. Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah perusahaan bermasalah terbanyak, yakni sembilan perusahaan.
Penindakan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Dari total perusahaan yang dikenai sanksi, sebanyak 19 perusahaan mendapat sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas area terbakar 9.546,42 hektare.
Sementara itu, delapan perusahaan dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada lahan seluas 2.211,19 hektare. Lima perusahaan lainnya dicabut izin operasionalnya.
Sebaran 32 perusahaan tersebut meliputi Kalimantan Barat sebanyak sembilan perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Sumatera Selatan lima perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, Jambi dua perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.
Baca Juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut juga menempuh jalur pidana terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan 12 orang dan satu korporasi sebagai tersangka.
Selain itu, dua korporasi lainnya telah memasuki tahap pelimpahan perkara P-22 ke kejaksaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan, termasuk pemilik manfaat (beneficial owner).
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” tegas Januanto, Senin (19/10/2026).
Pemerintah juga membuka peluang untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada perusahaan pemegang konsesi atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.
Baca Juga : Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara
Januanto mengatakan, penanganan karhutla turut menjadi perhatian internasional karena berkaitan dengan pencemaran asap lintas batas atau transboundary haze.
Indonesia berkomitmen menjalankan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Pendekatan penegakan hukum melalui berbagai instrumen atau multidoor yang diterapkan Indonesia juga sejalan dengan langkah negara tetangga, termasuk Singapura yang memiliki Transboundary Haze Pollution Act 2014.
Melalui penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, pemerintah berharap dampak kabut asap dapat dikendalikan, ekosistem yang rusak dipulihkan, serta perusahaan mendapatkan efek jera agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.*
