KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026).

Lima tersangka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial BMS dan RIC yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, GPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNJ dan GER yang merupakan pihak swasta. GER diketahui menjabat sebagai Direktur PT TLS.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta praktik suap untuk mengatur penunjukan penyedia proyek penanganan bencana.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan menggelar perkara.

“Setelah pemeriksaan menyeluruh dan gelar perkara, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka,” terang Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia di Inhil

Achmad menjelaskan, penyidik mengidentifikasi dua klaster utama dalam perkara dugaan korupsi dana penanganan bencana tersebut.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026, dengan nilai mencapai Rp148 miliar. Dana pengadaan tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka BMS.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan praktik suap. Tersangka RIC dan GPS diduga meminta serta menerima imbalan dari pihak swasta, termasuk GER, untuk memenangkan vendor dalam proyek pengadaan darurat bencana.

Proyek-proyek tersebut mencakup penanganan bencana di sejumlah wilayah, mulai dari Kalimantan, Papua, hingga Sumatra.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, 56 keping emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Achmad menegaskan pengawasan terhadap penggunaan DSP harus dilakukan secara ketat karena dana tersebut disediakan negara untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

“Pengawasan terhadap penggunaan DSP sangat penting karena dana ini dicadangkan negara untuk membantu warga terdampak bencana. Penyimpangan anggaran ini jelas mengganggu efektivitas penanganan darurat,” tegasnya.

Baca Juga : Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i serta ketentuan terkait penerimaan suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengawasi penggunaan anggaran negara.

Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya memastikan dana penanganan bencana digunakan sesuai peruntukan dan benar-benar memberikan manfaat bagi keselamatan masyarakat.*

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Jabatan Imigresen Malaysia membahas penguatan keamanan perbatasan serta pemberantasan kejahatan lintas negara di Bandung. (Foto: JIM Malaysia)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia di Inhil

BERIKABARNEWS l TEMBILAHAN – Tim gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti 3,17 kilogram sabu dari kapal KLM Mega Indah di perairan Indragiri Hilir. (Foto: Bea Cukai)

MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan...

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di Jakarta. (Foto Dok MK)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Ledakan keras mengguncang kompleks...

Kondisi Ruko San Antonio di Pakuwon City Surabaya setelah ledakan yang menyebabkan puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (Foto: x.com/NapiPKS)

berita terkini