BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam mengamankan dua pria berinisial AS (36) dan SA (36) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor milik penghuni kos di Jalan Lintas Dusun Entubah, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Kost Lestari pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Korban berinisial S (21), warga Kecamatan Entikong, kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna biru dengan nomor polisi KB 6811 BF.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 06.30 WIB. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekayam pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : Sabu Disembunyikan di Toples hingga Pakaian Dalam, Polisi Tangkap Dua Pria di Kembayan
Sebelum kejadian, korban menggunakan sepeda motornya untuk mengambil uang di ATM pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke kos dan memarkirkan kendaraannya di bagian depan bangunan.
Namun, korban tidak mengunci stang sepeda motornya. Kondisi tersebut baru diketahui setelah kendaraan itu hilang keesokan paginya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pria yang diduga terlibat.
AS diketahui berasal dari Kecamatan Parindu, sedangkan SA merupakan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban beserta kunci kontak dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Petugas juga mengamankan satu buah obeng, dua buah gunting, dan satu buah kunci motor sebagai barang bukti.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta memeriksa pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, polisi juga telah melaksanakan gelar perkara untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai alat bukti dan ketentuan hukum.
Baca Juga : Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
AKP Sutikno mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, baik di tempat umum maupun di lingkungan tempat tinggal.
Ia menyarankan warga memarkirkan kendaraan di lokasi aman, selalu mengunci stang, dan menggunakan kunci pengaman tambahan jika memungkinkan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.*
