BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba mengamankan 13 orang tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari pengungkapan belasan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 14,93 gram, ganja seberat 2,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi.
Berdasarkan data kepolisian, 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 10 pria dewasa, dua wanita dewasa, dan satu anak laki-laki.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pria Diduga Kurir Sabu di Belitang Hilir Sekadau
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah penangkapan meliputi Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Suhaid, Putussibau Selatan, Jongkong, serta beberapa wilayah lainnya.
Rangkaian penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kapuas Hulu untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Baca Juga : Tiga Bulan Buron, Pencuri Muatan Truk Ekspedisi di Pontianak Ditangkap
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas IPTU Jamali, S.A.P., M.H., menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan Kabupaten Kapuas Hulu dapat terbebas dari peredaran narkoba serta tetap aman dan kondusif.*
