BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah tiga bulan buron, RS (28), pelaku pencurian muatan truk ekspedisi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara, akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka diamankan Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara di kediamannya pada Senin (26/10/2026) tanpa perlawanan.
Kasus pencurian muatan truk ekspedisi tersebut dilaporkan pemilik gudang pada 30 Juli 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Baca Juga : Berpura-pura Menolong Pengendara, Dua Pria Ditangkap Terkait Curanmor
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra, S.I.K., membenarkan penangkapan RS. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan polisi setelah berhasil mengidentifikasi tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan RS, Tim Maung langsung bergerak ke lokasi dan mengamankannya saat berada di rumah.
Dalam pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang-barang hasil pencurian telah dijual kepada pihak lain.
Polisi mengamankan tersangka pencurian muatan truk ekspedisi di Pontianak Utara setelah tiga bulan buron. (Foto: Res-Ptk)Baca Juga : Jalur Tikus Entikong Jadi Sasaran Penyelundupan Narkoba
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri keberadaan barang hasil curian sekaligus mengungkap pihak yang diduga menjadi penadah.
Saat ini, RS telah ditahan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RS terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.*
