BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (30/10/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial HS di sebuah rumah di kawasan Jembatan 7, Jalan Mohd Sohor, Desa Pemangkat Kota.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan dua pil yang diduga ekstasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Baca Juga : Polres Kapuas Hulu Ungkap 13 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan 7 hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan HS.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Petugas juga menemukan dua butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.
Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai Rp2.915.000, satu timbangan digital, satu telepon genggam, sebuah kotak besi kecil, celana pendek, serta sejumlah plastik klip kosong.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pria Diduga Kurir Sabu di Belitang Hilir Sekadau
AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta penimbangan resmi dan gelar perkara.
Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Sambas mengapresiasi laporan dan partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Partisipasi warga dinilai penting untuk mewujudkan Kabupaten Sambas yang aman dan bebas dari narkotika.*
