BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak menindak 39 pelanggar lalu lintas dalam patroli skala besar yang digelar Sabtu (31/10/2026) malam. Kegiatan ini menyasar aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2026.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., bersama sejumlah personel Satlantas.
Dari hasil penertiban, petugas menemukan 30 pelanggaran penggunaan knalpot brong dan sembilan pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Selain memberikan penindakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 unit sepeda motor, enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), serta satu lembar bukti pembayaran online.
Baca Juga : Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Kubu Raya Sasar 11 Pelanggaran
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026, personel Satlantas Polresta Pontianak tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan aksi balap liar.
Petugas turut melaksanakan patroli secara berkala, mengatur arus lalu lintas, serta memberikan edukasi langsung kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, serta menghindari aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apabila menemukan potensi gangguan keamanan atau aksi balap liar, warga dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.*
