BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mulai menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 selama 14 hari, terhitung Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Dalam operasi ini, polisi menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia menjelaskan, penegakan hukum dalam Operasi Patuh Kapuas 2026 dilakukan melalui berbagai metode. Petugas memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemantauan kamera CCTV di sejumlah ruas jalan, serta penindakan melalui tilang manual.
Sebanyak 11 pelanggaran menjadi sasaran operasi, yakni pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.
Polisi juga menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta membawa penumpang sepeda motor melebihi ketentuan, yakni lebih dari satu orang.
Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai ketentuan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta parkir sembarangan, termasuk menggunakan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Temui Mahasiswa, Bahas Karhutla dan BBM
Meski mengoptimalkan penegakan hukum, Polres Kubu Raya tetap mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas tidak hanya karena takut terkena tilang, tetapi juga demi keselamatan bersama.
Edukasi keselamatan berkendara turut menyasar lingkungan sekolah melalui program safety riding dan safety driving. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat, termasuk kalangan pelajar, diharapkan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sejak dini.
Rensa mengatakan, pelanggaran yang dianggap sepele dapat meningkatkan risiko kecelakaan apabila diabaikan oleh pengendara.
“Kecelakaan lalu lintas kerap berawal dari pelanggaran kecil yang dianggap sepele oleh pengendara. Karena itu, kesadaran pribadi menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Rensa seusai memimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Kubu Raya, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.
Baca Juga : Bupati Sujiwo Hentikan Sementara Proyek di Jalan Supadio Kubu Raya
Operasi Patuh Kapuas 2026 melibatkan 40 personel gabungan dari Polres Kubu Raya yang didukung unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, serta instansi terkait lainnya.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pelaksanaan operasi ini dengan meningkatkan kepatuhan saat berkendara. Pengguna jalan juga diminta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian.
“Kami meminta kepada masyarakat Kubu Raya agar lebih patuh dalam berkendara dan melengkapi administrasi berkendara guna mengurangi risiko kecelakaan,” pungkas Rensa.*
