BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 19 Desember 2026. Melalui program bertajuk Bebas Denda dan Dapat Diskon, masyarakat masih bisa menikmati penghapusan denda serta berbagai potongan pajak kendaraan.
Perpanjangan program ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak dengan sejumlah keringanan. Insentif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Salah satu manfaat utama program ini adalah penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB. Pemprov Kalbar juga membebaskan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Baca Juga : BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Batas Gaji dan Syarat Penerimanya
Selain itu, masyarakat mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk menjadi pelat Kalbar juga berhak memperoleh diskon 50 persen dari pokok PKB.
Sementara itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun mendapat potongan sebesar 30 persen dari pokok PKB.
Pemprov Kalbar turut memberikan potongan pajak berdasarkan waktu pembayaran. Wajib pajak yang membayar tiga bulan sebelum jatuh tempo memperoleh diskon 5 persen. Pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo mendapat potongan 4 persen, sedangkan pembayaran satu bulan sebelum hingga tepat pada tanggal jatuh tempo mendapat diskon 3 persen.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Optimalkan DBH Pajak dan Cukai Tembakau 2026
Masyarakat diimbau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Kalbar sebelum berakhir pada 19 Desember 2026.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat atau kanal pembayaran resmi yang tersedia.
Program relaksasi pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, program tersebut juga ditujukan untuk memperbaiki validitas data kepemilikan kendaraan bermotor di Kalimantan Barat.**
